Terima Kunjungan Kakanwil Hukum, Wabup : Bahas Indikasi Geografis Kaur

Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I memimpin rapat bersama Kakanwil Hukum Provinsi Bengkulu dalam membahas indikasi geografis Kabupaten Kaur. Selasa 17 Juni 2025. Sumber foto : UJANG/Rka--

BINTUHAN - Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, Selasa 17 Juni 2025 menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Plt Kakanwil Hukum Provinsi Bengkulu Machyudhie, S.T, MMSI dan rombongan. Rombongan Kakanwil Hukum diterima Wabup di aula lantai II Pemda Kaur. 

Dalam Kesempatan tersebut membahas indikasi geografis Kaur, sehingga produk-produk dari Kabupaten Kaur bisa lebih dikenal baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

“Kunjungan pihak Kankawil Hukum Provinsi Bengkulu tidak lain untuk memastikan indikasi geografis di Kabupaten Kaur, sehingga produk khas suatu daerah bisa terlindungi,” kata Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, Selasa 17 Juni 2025.

Dikatakannya, dengan kunjungan yang telah dilaksanakan maka pastinya Kabupaten Kaur akan berkolaborasi dan bersinergi bagaimana indikasi geografis yang ada dapat dikembangkan melalui mekanisme yang ada. Sehingga nantinya produk-produk asli Kaur bisa dikenal dan diakui baik itu ditingkat nasional maupun internasional serta yang pastinya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

Terpisah Plt Kakanwil Hukum Provinsi Bengkulu Machyudhie, S.T. MMSI mengatakan, kedatangan ke Kabupaten Kaur untuk koordinasi dan mendorong agar setiap wilayah termasuk Kaur itu bisa memanfaatkan sumber alam yang ada. Ini agar pertumbuhan ekonomi yang sudah punya reputasi produk unggulannya bisa dikenal lebih jauh lagi. 

BACA JUGA:Turnamen Bola Voli dan Takraw Dimulai, Wabup Kaur Sentil Wasit

Saat ini Kaur sudah ada produk olahan gurita, sedangkan untuk kerajinan industrinya ada batik gurita, supaya ini bisa dorong untuk didaftarkan sehingga bisa lebih dikenal secara nasional maupun internasional dan pada akhirnya bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kaur.

Lanjutnya, indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk atau barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam atau faktor manusia. Memberikan ciri dan kualitas tertentu pada produk tersebut. Dengan kata lain, indikasi geografis adalah cara untuk melindungi produk khas suatu daerah yang kualitas dan reputasinya terkait erat dengan daerah asalnya. Indikasi geografis bisa berupa nama tempat, simbol atau kombinasi keduanya yang mengidentifikasi asal-usul produk. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan