Berkas Perkara P21, Kakek Penjahat BBM Subsidi di Bengkulu Selatan Segera Diadili, Terancam Penjara 6 Tahun
Kakek penjahat BBM subsidi berinisial, Ha alias Do (68) warga Jalan Raja Khalifa Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS segera diadili-Sumber foto : ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Sat Reskrim Polres BS. Saat ini kakek penjahat BBM subsidi berinisial, Ha alias Do (68) warga Jalan Raja Khalifa Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS segera diadili.
Saat ini berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), Do akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna. Hal tersebut tidak lain, agar Do bisa mepertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
BACA JUGA:Polres BS Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Masyarakat Harap Tenang, Selama Ramadan Stok BBM Bertambah 24 Ton per Hari, SPBU Buka 24 Jam
Sebab, Do selama ini dinilai telah meresahkan banyak orang karena perbuatannya menjadi penjaga minyak subsidi dari pemerintah.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan Kanit Tipidter Ipda Meki Sumarno saat dikonfirmasi RKa, Senin 16 Juni 2025 membenarkan hal tersebut.
Kanit mengaku jika pelimpahan berkas perkara dan tersangka terkait Undang-Undang Cipta Kerja telah selesai dilakukan sejak, Kamis 12 Juni 2025 lalu. Hal itu setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.
BACA JUGA:Isi BBM Subsidi Motor di SPBU Bengkulu Selatan Wajib Pakai Barcode, Satu Motor Dijatahi Segini
BACA JUGA:Pasokan BBM di SPBU Wilayah Bengkulu Selatan Bertambah, Sehari Tembus 56 Ton, Kok Masih Kurang ya?
"Ya benar, berkasnya sudah P21, sehingga langsung kita limpahkan ke JPU untuk selanjutnya disidangkan," kata Kanit Tipidter.
Sekedar mengingatkan, tersangka Do ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres BS pada, Selasa 15 April 2025 lalu sekitar pukul 07.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar sebanyak 170 liter dan Pertalite sebanyak 150 liter.
ukan hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit mobil jenis Daihatsu Forza warna biru dan Kijang LSX warna biru, jerigen, baskom kecil, saringan plastik, dan selang yang digunakan pelaku dalam aksinya.