10 Profesi Dilarang Terlibat Politik, Termasuk Pendamping PKH

ILUSTRASI Politik Praktis--

KAUR TENGAH - Pihak yang dituntut menjaga netralitas dalam Pemilu, terus diawasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Pancam) Kaur Tengah.

Ketua Panwascam Kaur Tengah Sirat Lian, S.Pd mengatakan, setidaknya terdapat 10 profesi tidak boleh terlibat politik praktis. Selain Aparatur Sipil Negera (ASN) yakni PNS, TNI-Polri juga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ataupun Kades beserta perangkat dan anggota BPD. Tenaga Profesional Desa (TPD) juga dilarang bermain politik. Begitupun dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga harus menjaga netralitas.

"Jadi bukan hanya ASN dan pemerintahan desa (Pemdes) yang tidak boleh terlibat politik praktis. Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa Kecamatan (PDK), Pendamping Lokal Desa (PLD), juga pendamping PKH juga dilarang berpolitik praktis. Apalagi sampai gabung partai politik (Parpol)," ujar Sirat Lian, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA: Mau Sawit Melimpah Buah, Ini Rahasianya Saat Menanam

BACA JUGA: Kurang Bergairah di Ranjang? Makan Tape Singkong, Lebih Efektif dari Obat-Obatan

Dijelaskannya, larangan TPD terlibat politik praktis. Diatur dalam Keputusan Menteri Desa-Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Yang mana menyebutkan,  dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional. TPD dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.

Sedangkan untuk pendamping PKH. Larangannya tertulis dalam Pasal 10 huruf i Perlindungan dan Jaminan sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan.

Dalam aturan ini menyebutkan, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus atau anggota Parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar caleg pusat atau daerah, mendaftar calon DPD, mendaftar calon pemilihan kepala daerah atau kepala desa dan sebutan lainnya.

"Dengan adanya aturan ini. Berarti sudah jelas ya kalau TPD dan Pendamping PKH terlibat politik praktis. Karenanya mereka yang berprofesi ini juga kami awasi," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan