Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Dokumen Penetapan Paslon Bupati dan Wabup BS Terpilih Telah di Tangan DPRD, Kapan Jadwal Pelantikan?

Penyerahan dokumen penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup BS pada, Jumat 30 Mei 2025. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya telah menyelesaikan tahapan Pilkada BS 2024.

Hal itu ditandai dengan telah selesainya penyerahan dokumen penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup BS pada, Jumat 30 Mei 2025.

Dokumen penetapan paslon terpilih ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU BS Erina Okriani didampingi seluruh Komisioner KPU BS. Saat ini, dokumen tersebut sudah resmi ditangan DPRD BS. Lalu, kapan jadwal pelantikan paslon bupati-wabup terpilih tersebut?

Ketua KPU BS Erina Okriani melalui Komisioner Divisi Teknis Gusman Heriyadi membenarkan, jika memang dokumen penetapan paslon terpilih telah diserahkan ke DPRD BS. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkada BS telah selesai. Kini tinggal menunggu pelantikan yang semua kewenangan bukan tanggung jawab KPU lagi.

"Ya benar, sokumen resmi hasil penetapan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono, didampingi Waka I, Sekwan dan beberapa anggota DPRD," kata Gusman.

Menurut Gusman, dengan diserahkannya hasil penetapan ini, tugas KPU dalam seluruh rangkaian Pilkada, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah selesai.

BACA JUGA:Launching Lubuk Larangan, Masyarakat Dilarang Tangkap Ikan Cara Ilegal, Simak Kata Bupati BS

"KPU hanya bertugas menetapkan dan menyerahkan hasil. Proses selanjutnya adalah kewenangan DPRD dan Kemendagri," tegas Gusman.

Dalam kesempatan itu, Gusman juga menyampaikan, mewakili KPU BS pihaknya mengucapkan rasa syukur atas kelancaran semua tahapan. Mulai dari penyelenggaraan ulang PSU hingga penetapan pasangan terpilih.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung suksesnya tahapan Pilkada dan PSU ini," demikian Gusman.

Terpisah, Sekretaris DPRD BS Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH mengakui, jika dokumen penetapan paslon terpilih telah diterima. Saat ini, pihaknya punya waktu lima hari sebelum digelarnya pelantikan Bupati-Wabup terpilih periode 2025-2030.

"Sesuai aturan, DPRD punya waktu lima hari kerja setelah dokumen penetapan paslon terpilih dari KPU diterima," kata Sekwan.

Nico menjelaskan, setelah dokumen itu diterima, pihaknya akan langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk menindaklanjuti dokumen dari KPU tersebut.

BACA JUGA:Orang Kaya Sampai Oknum Perangkat Desa Terima Bansos, Bupati BS Warning Dinas Sosial

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan