Ini Kata Pakar Hukum, Soal Presiden Jokowi Boleh Kampanye

Bivitri Susanti--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti Rabu 24 Januari 2024 menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu. Menurut dia, keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etik.

Menurut Bivitri, yang dikutip kompas.tv, anggapan regulasi membolehkan presiden dan menteri berpihak itu salah. 

"Mungkin Pak Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307," ujar Bivitri Susanti. 

Bivitri Susanti menyampaikan bahwa presiden tidak boleh berkampanye. Hal tersebut disampaikan Bivitri menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden dibolehkan berkampanye dan memihak.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Simak Harga BBM Terbaru di Bengkulu

"Ini sebenarnya melanggar hukum. Jadi, keliru Jokowi katakan presiden boleh berkampanye, itu salah. Presiden maupun menteri-menteri boleh berpolitik, boleh memihak. Tapi berkampanye dan menyatakan dukungan secara nyata itu tidak boleh,” kata Bivitri.

"Intinya adalah dia mengatur secara terang bahwa tidak boleh ada perilaku dari presiden dan semua pejabat negara lainnya untuk memihak salah satu kandidat,” terangnya.

Ia mengatakan, undang-undang atau UU pemilihan umum (Pemilu) melarang adanya cawe-cawe dari pejabat publik, apalagi presiden. Ia menilai bahwa banyak dari pasal-pasal dalam UU Pemilu yang saling bertabrakan.

Bivitri berpendapat bahwa, menurut undang-undang, keterlibatan presiden dalam kampanye dibatasi sebagai peserta saja. Menurutnya, presiden dilarang menjadi penyelenggara kampanye untuk kandidat tertentu.

BACA JUGA:Begini Nasib Honorer Tendik Jika Tidak Diangkat PPPK Tahun 2024

Selain itu, ia menyorot efek dari kampanye pejabat publik terhadap komitmen netralitas Aparatul Sipil Negara (ASN). 

"Kalau berkampanye, kita juga jangan lupa, wewenang presiden atau menteri itu menghasilkan pengaruh atau instruksi, apalagi dalam msyarakat feodalistik seperti di Indonesia. Jadi, misal orang-orang yang memegang jabatan seperti atau menteri bilang pilih si X, itu akan menjadi seperti perintah bagi bawahannya," terangnya.

BACA JUGA:Buntut Debat! Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

Sementara itu, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Projo Handoko menilai pernyataan Jokowi soal keberpihakan tidak perlu diributkan. Ia menyebut pasal-pasal dalam UU Pemilu telah membolehkan hal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan