Hampir Separuh Kepala KUA di Kaur Dijabat Plt, Ini Penyebabnya
Salah seorang Kepala KUA yang mengambil buku nikah di Kantor Kemenag Kaur, Jumat 26 Januari 2024. UJANG/RKa--
BINTUHAN - Dari 15 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Kaur ada 6 Kepala KUA dijabat oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Meski dijabat Plt, tetapi tidak mempengaruhi roda pemerintahan dalam pelayanan ke masyarakat.
Adanya 6 Plt Kepala KUA ini karena memang PNS yang memiliki sertifikat penghulu di Kementerian Agama (Kemenag) Kaur masih kurang.
“Untuk jumlah KUA di Kabupaten Kaur ada 15 KUA. Dan 6 KUA yang kepalanya dijabat Plt. Penunjukan Plt adalah jalan alternatif, karena terbatasnya PNS yang memenuhi syarat untuk menjabat Kepala KUA,” ungkap Kakan Kemenag Kaur H Irawadi, S.Ag, MHI disampaikan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kaur, Wislansyah, S.Pd.I, Jumat 26 Januari 2024.
6 Kepala KUA yang dijabat Plt mulai dari KUA Maje, KUA Luas, KUA Kelam Tengah, KUA Kinal, KUA Kaur Utara dan KUA Padang Guci Hilir.
BACA JUGA: WOW! Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bakal dapat THR dan Gaji ke-13, Simak Besarannya
BACA JUGA: Mau Kuliah di Luar Negeri? Buruan Daftar IISMA 2024
Penunjukan Plt salah satu upaya dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan, baik itu tentang pernikahan maupun urusan yang lain.
Lanjut Kasi Bimas, untuk menjabat Kepala KUA, syarat yang harus terpenuhi harus memiliki sertifikat penghulu. Karena Kepala KUA akan akan menjadi penghulu dalam pernikahan. Untuk itu, maka penunjukan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena telah ada ketentuan yang mengatur.
“Penunjukan Plt KUA, tentunya Kepala KUA yang terdekat dari KUA belum memilki kepala KUA definitif. Seperti KUA Maje dijabat oleh KUA Nasal, sehingga dalam menjalankan tugas akan berkesinambungan,” tutupnya.