Jalan ke Sahung Bak Kolam Ikan! Kendaraan Mesti Perhatikan Hal Ini
Kondisi jalan lintas Provinsi Bengkulu menuju Kecamatan Muara Sahung bak kolam ikan sesudah hujan turun deras, beberapa waktu lalu.IST/RKa--
Tambahnya, sejauh ini banyak masyarakat yang mengeluhkan kerusakan jalan. Lantaran dilalui kendaraan yang barang angkutannya melebihi kapasitas.
Ditegaskannya, larangan kendaraan tidak melebihi kapasitas muatan di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307. Sanksinya yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Mari sama-sama taati peraturan lalu lintas. Dengan tidak melakukan muatan pada kendaraan pengangkut barang melebihi kapasitas," pungkasnya.