Jalan ke Sahung Bak Kolam Ikan! Kendaraan Mesti Perhatikan Hal Ini
Kondisi jalan lintas Provinsi Bengkulu menuju Kecamatan Muara Sahung bak kolam ikan sesudah hujan turun deras, beberapa waktu lalu.IST/RKa--
MUARA SAHUNG - Kondisi jalan lintas Provinsi Bengkulu menuju Kecamatan Muara Sahung semakin memprihatinkan.
Camat Muara Sahung Ahmad Gusran, S.Sos mengatakan, agar truk pengangkut barang memperhatikan beban muatan. Ditegaskan untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Yakni tentang standar muatan yang disesuaikan kapasitas klas jalan yang dilalui. Jika melebihi standar ditakutkan semakin merusak jalan lintas provinsi Tanjung Iman - Muara Sahung.
"Jangan melebihi standar muatan atau over load. Dengan makin beratnya muatan. Takutnya jalan yang telah rusak ini semakin parah," ujar Ahmad Gusran, Jumat 26 Januari 2024.
BACA JUGA: Pakai Biodiesel B40 dan Bioetanol, Negara Bisa Hemat Rp 200 Triliun
BACA JUGA: Tempat Fitnes di Kaur dan Bengkulu Selatan, Berikut 7 Manfaat Fitnes untuk Kesehatan
Terpisah, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Johannis Perangin, SH mengatakan, Pemilik truk angkutan material bangunan, maupun hasil pertanian.
Ditegas tidak Over Dimension Over Loading (ODOL), atau melebihi kapasitas angkut dan dimensi saat melakukan pengakutan.
Hal tersebut dinilai sebagai kejahatan lalu lintas. Tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan raya. Tapi juga meningkatkan potensi terjadinya Laka Lantas.
"Untuk itu telah kami sampaikan pada pemilik ram. Agar menyesuaikan jumlah muatan dengan dimensi kendaraan. Jangan sampai melebihi kapasitas," ujar Johannis.
BACA JUGA: Tepuk Bantal 7 Kali, si Dia Bakal Terbayang-Bayang Wajahmu
BACA JUGA: Adalah Kampus Anda? 10 Universitas Punya Jurusan HI Terbaik Indonesia
Ditegaskannya, lantaran beban muatan yang melebihi kapasitas. Truk ODOL sering mengalami Laka Lantas. Dicontohkan, penyebabnya karena tak kuat melewati tanjakan.
Ini membahayakan pengemudi truk , juga pengendara lain. Belum lagi dampak kerusakan yang ditimbulkan pada jalan raya. Karenanya hal tersebut dianggap merupakan bentuk kejahatan lalu lintas.