Gubernur Bengkulu Helmi Berikan Keringanan Mutasi Kendaraan
Gubernur Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) imbauan untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu, Kamis 01 April 2025--
BENGKULU - Gubernur Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) akan membebaskan pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor,” seperti ditulis dalam SE diterbitkan pada Kamis, 14 April 2025 yang lalu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat tersebut dengan Nomor 000.4.4/091/Bapenda Tahun 2025 tentang imbauan untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut, Gubernur mengajak seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor pribadi maupun milik badan atau perusahaan dengan plat nomor luar Bengkulu, agar segera melakukan mutasi kendaraan mereka ke wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:2 Langkah Jitu Cegah DBD, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Sebar Surat Edaran
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dorong Percepatan Penanganan Pulau Baai, Masyarakat Diminta Bersabar
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor serta mewujudkan ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat di wilayah domisili sebenarnya.
Sebagai bentuk insentif, Pemprov Bengkulu menyampaikan bahwa masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan ke Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan/atau pengurangan dalam dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah juga memastikan bahwa proses mutasi ini tidak akan berdampak pada kenaikan pajak bagi pemilik kendaraan.
“Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Gubernur Helmi Hasan dalam surat edaran yang ditetapkan di Bengkulu pada 24 April 2025 tersebut.
Dengan edaran ini, diharapkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar daerah dapat segera melakukan mutasi untuk mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang optimal.*