142 Desa di Bengkulu Selatan Terima Dana Tambahan BHPR, Total Capai Rp 3,5 Miliar, Berikut Penjelasannya

142 desa di BS terima dana tambahan bersumber dari BHPR. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar baik bagi seluruh desa yang ada di Kabupaten BS. Pasalnya, 142 desa di BS terima dana tambahan bersumber dari BHPR.
Dana BHPR merupakan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) daerah. Dana tersebut akan dialirkan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten BS.
Sehingga, bukan hanya mendapatkan kucuran Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar, mereka juga ada tambahan dana BHPR.
Diketahui, rencananya dana yang disiapkan Pemkab BS ini totalnya mencapai sekitar Rp 2,8 miliar untuk dikucurkan ke 142 desa di wilayah BS.
Perlu diketahui, anggaran ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Untuk itu, diharapkan agar dana tersebut segera diproses.
Dapat ditransfer ke rekening masing-masing desa bersamaan dengan pencairan DD dan ADD tahap I yang proses pengajuan pencairanya telah mulai diproses saat ini.
BACA JUGA:WADUH! 2025 Anggaran Dana Desa di Bengkulu Selatan Dipastikan Turun Rp 800 Jutaan
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Giliran Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Masuk Bui, Ini Kata Polres BS
Alokasi DD dan ADD serta BHPR merupakan kebijakan pemerintah yang wajib ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemkab BS.
Tak tanggung-tangung kebijakan ini diatur secara sistematis, berlapis-lapis, serta runtut, mulai dari UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Peratiran Pemerintah (PP).
Serta, Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang setiap tahun diterbitkan.
Pengaturan mulai dari pengalokasian (perhitungan dan, penganggaran), pembagian, penyaluran hingga pemberian sanksi, termasuk pengaturannya dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten BS Nuzmanto M. Adil, ST melalui PPTK DD dan ADD Ujang Ali, S.Sos membenarkan hal tersebut.
Ujang mengakui, selain DD dan ADD pemerintah desa dalam penyusunan APBDes setiap tahun juga ada transfer dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.