Meskipun Singkat, KPU Tetap Fasilitasi Kampanye Calon Kada di PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Termasuk Debat

Meskipun jadwal dan tahapan PSU Pilkada BS ini singkat, KPU tetap fasilitasi kampanye calon-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU SELATAN (BS) - Meskipun jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada BS ini relatif singkat. Namun, KPU tetap fasilitasi kampanye calon Kada, termasuk debat publik.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua KPU BS Erina Okriani melalui Komisioner Devisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir.

Menurut Mafahir, KPU BS memastikan tetap memfasilitasi alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye dalam pemungutan dan PSU Pilkada yang akan digelar 19 April 2025 mendatang.

"Ya benar, APK dan bahan kampanye tetap ada. Tetap difasilitasi oleh KPU Bengkulu Selatan," kata Mafahir.

Komisioner menegaskan, lantaran tahapan hingga pelaksanaan PSU yang hanya diberi waktu 2 bulan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka butuh kerja sama yang baik dan intens dengan liaison officer (LO) Paslon.

Oleh karena itu, KPU mengimbau masing-masing parpol pengusung pasangan calon memastikan nama LO atau tim penghubung guna memudahkan dalam berkomunikasi.

Hal ini mengingat pengadaan APK dan bahan kampanye membutuhkan waktu. Pihaknya tidak ingin, APK baru selesai di cetak ketika waktu masa kampanye sudah habis.

BACA JUGA:Ingin Ikut Berkampanye di PSU Pilkada, Kepala Daerah dan Anggota Dewan Wajib Cuti, Sanksi Tegas Menanti

BACA JUGA:Calon di PSU Pilkada Belum Ditetapkan, Bawaslu BS Ingatkan Paslon Jangan Curi Star Kampanye

"Jangan sampai, pas APK selesai cetak masa kampanye selesai juga," imbuhnya.

Sementara itu, sambung Mafahir, mengenai debat terbuka kemungkinan akan ada dua metode. Pertama debat dilakukan secara daring, kedua dilakukan tatap muka.

Hanya saja karena keterbatasan anggaran, debat terbuka akan dilakukan secara satu kali saja. Untuk jadwal dan waktunya masih sedang dalam pembahasan.

"Intinya ada debat terbuka yang terbagi dua pilihan daring atau langsung, kita koordinasikan lagi nanti," pungkasnya.

Seperti diketahui, sesuai Keputusan KPU BS Nomor : 3 tahun 2025, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan