DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing dengan BKD, Bahas Nasib Honorer dan THL

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Senin, 17 Maret 2025.-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hering dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Senin, 17 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) menjadi fokus pembahasan.
Wakil Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, SH, MH menyoroti pentingnya solusi konkret dari pemerintah daerah terkait permasalahan tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya berpegang pada regulasi tanpa mempertimbangkan dampak nyata yang dialami tenaga honorer.
"Jangan hanya sekadar bicara sebatas regulasi. Regulasi itu memang sudah jelas sebagai payung hukum dan tidak bisa diganggu gugat. Namun, ada beberapa kriteria yang harusnya dicarikan solusi oleh pemerintah daerah," ujar Herwin usai rapat bersama BKD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bagai Mana Nasib Honorer? Begini Penjelasan Sekda
BACA JUGA:Nasib Honorer di Tahun 2025, Dua Kategori Honorer Paling Untung Apakah Anda Termasuk?
Salah satu persoalan yang diangkat adalah kasus tenaga honorer yang masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun tetapi mengalami kendala saat mengikuti seleksi PPPK karena akun mereka terkunci akibat pernah mengikuti tes CPNS. Selain itu, ada juga tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database, meskipun telah lama mengabdi.
"Hal-hal seperti ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jika mereka sudah mengabdi selama dua tahun atau lebih, tentu harus ada kebijakan yang berpihak kepada mereka," tambahnya.
Selain tenaga honorer, dalam hering tersebut juga dibahas status sopir yang melekat pada anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Herwin menegaskan bahwa mereka bukan hanya sekadar sopir, melainkan staf honorer yang ditempatkan di komisi maupun fraksi untuk mendukung tugas anggota dewan.
"Jangan dipandang mereka semata-mata sebagai sopir. Mereka adalah tenaga honorer yang aktif di komisi maupun fraksi. Saat dibutuhkan, mereka membantu mendampingi anggota DPRD. Bukan berarti status mereka hanya sebagai sopir tetap, bukan seperti itu," jelasnya.
Herwin juga mengingatkan Pemprov Bengkulu untuk segera memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan THL, terutama menjelang perayaan Idul Fitri*l yang semakin dekat.
"Kami berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan merealisasikan harapan tenaga honorer ini, apalagi sebentar lagi masuk momen Lebaran. Ini penting untuk kesejahteraan mereka," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi usai menghadiri panggilan dari Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini sedang mencari solusi untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak memenuhi kriteria perpanjangan kinerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).