Audiensi dengan Wagub Mian, KSOP: Pengerukan Direncanakan April 2025

Kepala KSOP Wilayah III Pulau Baai Bengkulu Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Muhammad Israyadi, SH, MH-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu Kelas III Pulau Baai Bengkulu menggelar audiensi bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diwakili Wakil Gubernur (Wagub) Mian.
Audiensi dilakukan untuk membahas terkait pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang direncanakan April 2025.
Hasil pertemuan tersebut, memastikan bahwa Pemprov Bengkulu bersama KSOP dan pihak terkait lainnya, siap untuk mengoptimalkan pelayanan Pelabuhan Pulau Baai dengan melakukan pengerukan, yang saat ini mengalami pendangkalan dan mengakibatkan tidak maksimalnya aktifitas bongkar muat kapal.
"Menurut informasi dari pihak terkait, rencananya di bulan April, dalam waktu dekat. Sementara BUP atau Badan Urusan Pelabuhan dalam hal ini pihak Pelindo akan mengeluarkan biaya untuk pengerjaan fisik pengerukan," kata Kepala KSOP Wilayah III Pulau Baai Bengkulu Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Muhammad Israyadi, SH, MH.
Sementara mengenai Pekerjaan fisik pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu semuanya akan dibawah kewenangan dari Pelindo. Sedangkan KSOP hanya berwenang dari isi pengawasan.
BACA JUGA:Soal Penanganan Stunting di Bengkulu, Kata Wagub Ini Yang Terpenting
BACA JUGA:Apa Nasib Penanganan Alur Pelabuhan Pulau Baai? Ini Kabar Terbaru dari Wagub Bengkulu
"Pengawasan nanti sebelum dilakukan pengerukan, kita harus pastikan teknis-teknisnya itu harus kita tahu. Bagaimana cara mengeruk, dia pakai kapal apa, dan alat-alatnya apa saja. Ini dilakukan karena mengeruk di alur itu butuh pekerjaan yang agak sedikit spesifik, tidak bisa seperti misalnya ngangkat-ngangkat begitu saja. Ada aturan yang diterapkan," sampai Israyadi.
Selain ada regulasi yang harus dituruti, dalam pengerukan yang dilakukan, Israyadi mengungkapkan keterlibatan instansi vertikal dalam regulasi diperlukan seperti dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup.
"Kalau kami dari segi regulator ini hanya dari sisi bagaimana mengawasi kapal dan barang yang keluar masuk di sana dan material yang diangkat itu tidak menimbulkan korban," imbuhnya.
Israyadi menambahkan proses pengerukan mulai bertahap, dari kedalam pengerukan alur 6,5 meter untuk tahap pertama dan mencapai kedalam 13 meter ditahap berikutnya. Dengan demikian kapal-kapal yang berukuran besar dapat masuk dan berlabuh di dermaga.
"Kalau di sini kan kalau tongkang itu rata-rata cuma 3 sampai 4 meter kedalamannya. Nanti kalau sudah dikeruk sampai di 13 meter, vesel termasuk kontainer berukuran besar bisa masuk," sampainya.
Lebih jauh, Israyadi menuturkan jika nantinya juga ada kesepakatan setelah alur dikeruk terkait dengan penerapan Channel fee atau semacam iuran bagi kapal yang lewat di kawasan Pelabuhan. khususnya untuk kapal yang dibawah asosiasi baik dari Asosiasi batubara, asosiasi CPO dan lainnya, termasuk juga kapal pertamina.
"Istilahnya itu iuran dan akan dikoordinir oleh BUP. Dan kami dari KSOP disana hanya semacam melegitimasi kalau itu sudah menjadi kesepakatan dari pihak-pihak yang bersangkutan," tambahnya.