Mobnas Mantan Wabup Kaur dan 2 Waka DPRD Dikembalikan, Mobnas Bupati Masih Proses

Mobnas mantan Wabup Kaur saat diserahkan ke Pemda Kaur melalui Kepala Satpol PP Kaur ke Pemda Kaur. Sumber foto :IST/RKa--
BINTUHAN - Hingga saat ini Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur terus melakukan pendataan dan menghimpun seluruh Mobil Dinas (Mobnas). Dari jumlah kendaraan yang dikumpulkan, masih menyisakan kendaraan dinas yang dipakai mantan Bupati Kaur almarhum H Lismidianto, SH, MH. Sedangkan Mobnas yang dipakai Wakil Bupati (Wabup) Herlian Muchrim, ST serta Waka 1 Juraidi, S.Sos dan Waka II DPRD Alpen Syah, telah dikembalikan ke Pemda Kaur.
“Saat ini Mobnas yang belum dikembalikan atau belum berhasil ditarik, yakni Mobnas mantan Bupati Kaur. Dari hasil koordinasi dengan pihak pengguna kendaraan, siap mengembalikan kendaraan. Tetapi hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan,” kata Kabid Aset Rusyaidi, SE, Rabu, 5 Maret 2025.
Sementara untuk Mobnas mantan Waka I dan Waka II DPRD telah dikembalikan ke Bidang Aset sejak, Sabtu, 1 Maret 2025. Untuk Mobnas mantan Wabup Kaur diserahkan sejak tanggal 3 Maret 2025.
Untuk Mobnas mantan Wabup dijemput oleh pihak Satpol PP yang langsung dipimpin Kadis Satpol PP Kaur. Setelah diberikan penjelasan, pemegang kendaraan menyerahkan Mobnas dan kendaraan tersebut saat ini sudah ada di Pemda Kaur.
BACA JUGA:Belum Dikembalikan, Pemda Akan Lakukan Penarikan Mobnas Mantan Bupati dan Wabup
BACA JUGA:Mobnas Unsur Pimpinan DPRD Kaur Masih Sewa, Pengadaan Tunggu Efisiensi Anggaran
Saat ini jumlah kendaraan yang telah dikumpulkan tercatat 211 unit. Untuk kendaraan yang belum terkumpul masih ada, seperti ambulance yang ada di Puskesmas. Seluruh kendaraan tersebut nantinya diminta untuk dibawa ke Pemda Kaur dan mengingat kendaraan yang dibutuhkan harus siap di Puskesmas. Maka akan diminta saat pengecekan oleh Bupati dan Wabup nantinya.
Terpisah Kepala Satpol-PP Deki Zulkarnain, S.STP, MM mengatakan, untuk Mobnas mantan Bupati Kaur telah dilakukan koordinasi. Saat ini masih dalam proses penarikan. Melalui pendekatan dan pemberian pemahaman, Mobnas bisa ditarik.
Dalam penarikan Mobnas, pihaknya juga melakukan koordinasi bersama penegak hukum. Namun, diharapkan pengguna Mobnas bisa menyerahkan kendaraan secara baik-baik. Karena kendaraan tersebut statusnya masih milik Pemda Kuar.