Belum Dikembalikan, Pemda Akan Lakukan Penarikan Mobnas Mantan Bupati dan Wabup

Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM memberikan arahan ke Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan penarikan Mobnas mantan Bupati dan Wabup Kaur, Senin 3 Maret 2025, Sumber foto : UJANG/RKa --

BINTUHAN – Saat ini mobil dinas (Mobnas) mantan Bupati dan  Wabup masa bakti 2020-2025 yang belum diserahkan. Sesuai dengan aturan, Mobnas tersebut wajib dikembalikan, karena masih aset Pemda Kaur. Hingga Minggu 2 Maret 2025 pemilik kendaraan enggan mengembalikan, maka Pemda Kaur melalui Satpol PP akan lakukan penarikan Mobnas tersebut.

“Karena masih ada lima unit kendaraan yang belum dikembalikan ke Pemda Kaur, maka kendaraan tersebut akan dijemput di lokasi keberadaan kendaraan. Sedangkan untuk pengamanan penarikan kendaraan saat ini sedang melakukan koordinasi ke penegak hukum, dalam hal ini Polres Kaur,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Senin 3 Maret 2025.

Dikatakan Sekda, untuk surat teguran agar kendaraan dikembalikan ke Pemda Kaur sudah disampaikan. Tetapi hingga saat ini kendaraan mantan Bupati dan Wakil Bupati tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sehingga akan dilakukan penarikan paksa kendaraan tersebut. Ini dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP.

Lanjut Sekda, adapun kendaraan dinas yang belum dikembalikan mulai dari jenis Toyota Fortuner dua unit, Mitsubishi 2 unit dan Kijang 1 unit. Kendaraan tersebut digunakan oleh mantan Bupati dan wakil Bupati Kaur masa bakti 2020-2025.  Sesuai arahan Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP, meminta Satpol PP Kabupaten Kaur untuk menuntaskan pekerjaan yang ada dan memastikan kendaraan tersebut ada.

BACA JUGA:Mobnas Unsur Pimpinan DPRD Kaur Masih Sewa, Pengadaan Tunggu Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Selain Mobnas, Ini Fasilitas Diterima Bupati dan Wabup Kaur Terpilih Setelah Dilantik

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Deki Zulkarnaen, S.STP, MM mengatakan, dalam penarikan Mobnas milik mantan Bupati dan Wakil Bupati saat ini sudah siap. Untuk keamanan pihaknya telah berkoordinasi bersama Polres Kaur Polda Bengkulu. Setelah nantinya mobil diketahui titik koordinatnya maka mobil akan diambil paksa atau ditarik secara paksa apabila penggunaan kendaraan tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut. Tetapi apabila ingin menyerahkan secara baik-baik, maka silakan sampaikan kendaraan ke Satpol-PP Kaur atau langsung ke Pemda Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan