MENGEJUTKAN! 23 Kampus Swasta Indonesia Ditutup, Perhatikan Alasan Kemendikbudristek

STIE Tribuana di Bekasi Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek.--

RADAR KAUR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.

Pasalnya, kampus -kampus itu melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak atau tanpa proses belajar mengajar.

Juga melakukan manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif dan penyalahgunaan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Mengutip dari banten.tribunnews.com Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup makan akan difasilitasi untuk pindah.

Selama ada bukti pencapaian belajarnya. Untuk ditransfer ke perguruan tinggi yang baru. Langkah ini agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

"Akan kami salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut. Kami usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu,” ungkapnya.

Dari ke-23 nama kampus tersebut, banyak yang lokasinya berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Sisanya terbagi menjadi di banyak wilayah lainnya di Indonesia.

BACA JUGA:Produksi Minyak Mentah RI Menurun, Bioetanol Meningkat, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:Awal Tahun, Harga Kelapa Sawit Tembus Rp 2080/Kg

Namun, Kemendikbudristek tidak mengumumkan nama-nama PTS yang ditutup. Karena khawatir akan merusak citra mahasiswa dan lulusan PTS tersebut. PTS-PTS yang ditutup itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius. Seperti menjual ijazah tanpa proses belajar mengajar yang memadai, hingga menyalah gunakan program KIP Kuliah.

Adapun 23 PTS yang ditutup merupakan hasil dari 52 laporan masyarakat tentang PTS yang bermasalah. Kemendikbudristek berjanji, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh PTS di Indonesia, untuk menjaga mutu pendidikan dan melindungi hak-hak mahasiswa.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengungkap empat alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi. Pertama, ada kisruh internal di perguruan tinggi.

Menurutnya, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok. Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kedua, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi. Antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar dan penilaian. Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan