Polisi Kesulitan Telusuri Aliran Dana, Oknum PPPK Guru Tsk Tunggal?

ROHIDI/RKa TERSANGKA : Oknum PPPK guru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran PIID-PEL, baru-baru ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pascaoknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru BS berinisial SS alias Si (46) warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (3/11) lalu. Hingga kini, pihak kepolisian dalam hal ini Polres BS mengaku kesulitan untuk mengungkapkan aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut. Sehingga, mungkinkah dalam perkara ini hanya ada tersangka tunggal?

Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi oleh oknum PPPK guru berinisial SS ini merupakan anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL). Anggaran tersebut bersumber langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH menyebutkan, jika sampai kini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Namun, memang ada beberapa kendala yang menyebabkan pihaknya kesulitan menelusuri aliran uang hasil korupsi anggaran 

PIID-PEL bersumber dari Kemendes PDTT RI ini. Sebab, sampai kini baru ada pengakuan dari tersangka SS, belum dikuatkan dengan bukti.

"Terus dilakukan pengembangan. Tapi, memang ada kesulitan dalam menelusuri aliran uang itu. Sebab, tidak ada bukti yang kuat. Hanya ada pengakuan tersangka kalau uang diberikan ke beberapa pihak. Kami masih mendalami dan mencari bukti untuk menguatkan pengakuan tersangka," sebut Kasi Humas.

Lebih lanjut Sarmadi, tersangka mengakui kalau ada sejumlah pihak yang menerima uang darinya hasil penyelewengan anggaran tersebut. Uang yang diberikan jumlah bervariasi atau tidak sama nominalnya. Saat memberikan uang tersebut juga tidak ada bukti kwitansi atau tanda terima lainnya.

"Saat pemeriksaan tersangka mengakui kalau ada beberapa pihak diberikan uang hasil korupsi ini. Tapi tersangka hanya memberikan saja, tidak dibuktikan kwitansi atau yang lainnya. Makanya  hal itu sulit dibuktikan," jelas Kasi Humas.

Sarmadi melanjutkan, berharap tersangka mau buka-bukaan dalam kasus ini. Sehingga, semuanya dapat terang. Semua pihak yang terlibat atau berperan dalam menyelewengkan uang negara itu dapat diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya, kalau kita tentu berharap tersangka lebih buka-bukaan kepada penyidik, jangan ada lagi yang ditutupi. Maka kasus ini bisa diungkap secara keseluruhan pihak yang terlibat," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, anggaran program PIID-PEL yang bersumber dari Kemendes PDTT RI ini dikelola pada tahun anggaran 2019 berjumlah. Total anggaran mencapai Rp 680,7 juta lebih. Dana tersebut diterima oleh kelompok di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir yang digunakan untuk pembuatan box drayer jagung pipilan dan tepung jagung.  Namun, dalam realisasinya, kegiatan tidak berjalan sesuai perencanaan. Sehingga, dari hasil penghitungan muncul kerugian negara Rp 323,7 juta lebih. (roh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan