Pindah Alamat Tak Perlu Ganti NPWP, Cukup Ajukan ke KP2KP

Pindah alamat, tidak perlu ganti NPWP cukup ajukan pemindahan ke KP2KP Kaur-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KP2KP Kaur juga menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang prosedur pemindahan alamat ini.
Kantor ini siap memberikan bantuan agar masyarakat tidak merasa kebingungan atau terhambat dalam proses administrasi perpajakan yang terkait dengan pemindahan alamat.
“Dengan adanya kemudahan ini, kami berharap wajib pajak di Kabupaten Kaur dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan mereka meskipun ada perubahan alamat. Ini juga akan mempermudah pemantauan dan administrasi pajak yang lebih efektif,” pungkas Tri Setyo Nugroho.*