Pindah Alamat Tak Perlu Ganti NPWP, Cukup Ajukan ke KP2KP

Pindah alamat, tidak perlu ganti NPWP cukup ajukan pemindahan ke KP2KP Kaur-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
NASAL – Masyarakat Kabupaten Kaur yang berencana untuk pindah alamat tidak perlu khawatir harus mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.
Cukup dengan mengajukan permohonan pemindahan alamat ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaur.
Mereka tetap dapat mempertahankan NPWP lama, tanpa perlu melalui proses perubahan NPWP secara keseluruhan.
Kepala KP2KP Kaur, Tri Setyo Nugroho, SE, menjelaskan bahwa prosedur pemindahan alamat NPWP sangat sederhana dan tidak memerlukan perubahan identitas pajak.
Jika wajib pajak berpindah alamat, baik itu tempat tinggal maupun tempat usaha, mereka tidak perlu mengganti NPWP. Cukup mengajukan permohonan pemindahan alamat ke Dinas KP2KP Kaur.
"Tidak perlu harus ganti NPWP, cukup ajukan pemindahan kami akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan WP Datangi KP2KP Bintuhan, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:KP2KP Kaur Buka Loket Konsultasi Coretax DJP, Berikut Tujuannya
Proses pengajuan pemindahan alamat ini dapat dilakukan oleh wajib pajak secara langsung dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan.
Di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Pindah dari tempat tinggal atau usaha sebelumnya, dan dokumen pendukung lainnya.
Pengajuan ini dapat dilakukan di kantor Dinas KP2KP Kaur dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan.
Tri Setyo Nugroho juga menambahkan bahwa pemindahan alamat NPWP ini bertujuan untuk menjaga agar data pajak wajib pajak tetap akurat dan sesuai dengan alamat terbaru.
Dengan pemindahan alamat yang tercatat dengan benar, administrasi perpajakan akan berjalan lebih lancar, termasuk pengiriman surat pemberitahuan dan tagihan pajak yang tepat waktu.
“Dengan memastikan data alamat yang terbaru, kita dapat menghindari kesalahan administrasi dan memastikan wajib pajak tetap menerima segala informasi dan kewajiban perpajakan dengan mudah,” tambah Tri Setyo.