Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur Terus Berlanjut, Ini Perkembangannya
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/3944f3ab248e55a9230dd9997eaf513b.jpg)
Kasi Intelijen Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH menjelaskan proses penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD (Sekwan) Kaur tahun 2023 hingga saat ini, Jumat 7 Februari 2025. Sumber foto : UJANG/Rka--
BINTUHAN- Penyidik Kejari Kaur saat ini terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) yang ada di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kaur tahun 2023.
Terbaru, selain menunggu penghitungan jumlah kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Bengkulu.
Kini Kejari juga melakukan pemeriksaan dokumen yang disita dan telah memanggil beberapa pejabat dan honorer yang ada di Sekwan.
“Kasus dugaan korupsi Perjadin Sekwan tahun 2023 terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Semua pemeriksaan berkas yang disita rampung, penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang dibutuhkan,” kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH, Minggu 9 Februari 2025.
BACA JUGA:Polres BS : Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DD Jeranglah Tinggi Menunggu Keterangan Belum Lengkap
BACA JUGA:Kejari Kaur Kembali Terima Pengembalian KN Kasus Korupsi Pasar Inpres, Simak Nominalnya
Dikatakannya, saat ini untuk saksi sudah ada dipanggil. Mulai dari pejabat jajaran Sekwan Kaur maupun honorer yang namanya ada di berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2023.
Dari keterangan seluruh honorer yang namanya ada di SPJ sangat mengejutkan.
Karena seluruh honorer tidak mengetahui dan tidak pernah mengikuti Perjadin. Dengan begitu, maka SPJ Perjadin yang mengatas namakan honorer fiktif. Adapun dari penghitungan sementara anggaran Perjadin honorer Rp 1,6 Miliar (M).
Lanjutnya, setelah nantinya semua tahapan pemeriksaan rampung dan oknum yang melakukan perbuatan melanggar hukum akan diketahui. Apabila semua bukti didapat penyidik akan menetapkan para oknum yang melanggar hukum sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dari 5 Kasus Korupsi di Kaur, KN Capai 3,8 Miliar! 1,2 M Sudah Dikembalikan
Tetapi sebelum penetapan tersangka, penyidik akan melakukan penyelidikan secara cermat dan teliti.
Sehingga nantinya saat penetapan tersangka benar-benar orang yang telah melanggar aturan atau melakukan perbuatan yang harus di pertanggung jawabkan.
Sebagai pengingat tahun 2023 Sekretariat DPRD (Sekwan) Kaur tahun 2023 memiliki anggaran perjalanan dinas Rp 12 miliar, yang mana dana tersebut digunakan mulai dari perjalanan dinas anggota DPRD masa bakti 2019-2024 dan PNS jajaran Sekwan.