Pangkalan Tidak Boleh Salurkan Gas Melon ke Warung
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/b5970c3477d1c7113f8f45636ad654cd.jpg)
Anggota Sat Intelkam Polres Kaur Polda Bengkulu berkoordinasi bersama distributor gas Melon menidaklanjuti aturan baru pemerintah, Rabu, 5 Januri 2025-Sumber Foto: IST/RKa-
BINTUHAN- Untuk memastikan tidak ada kelangkaan gas melon di Kabupaten Kaur, rabu 5 Februari 2025. Unit Intelkam Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan koordinasi dengan mengunjungi agen distributor gas LPG di Kabupaten Kaur.
Dalam kesmepatan tersebut anggota mengingatkan dan mengimbau agar seluruh distributor gas melon mengikuti aturan yang ada dan jangan sampai melakukan pelangaran.
“Kegiatan yang ada tidak lain untuk memastikan seluruh distributor gas melon di Kabupaten Kaur mengikuti aturan yang ada. Selain itu memastikan ketersediaan gas melon tidak ada kendala, apalagi sebentar lagi umat muslim akan memasuki Ramadan,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman, M.Si, Rabu, 5 Februari 2025.
Dikatakan Kasat, anggota melakukan koordinasi ke Distributor PT Kaur Permai Sejati dan Pangkalan Syamhardi Saleh. Dalam koordinasi tersebut menanyakan kebijakan pemerintah dalam penjualan gas melon di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Elpiji Berpotensi Langka Saat Ramadan, Begini Kondisi di KT
Distributor dan pangkalan diingatkan untuk mengikuti arahan dan aturan pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas dan Gas Bumi Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025 tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian gas melon.
Untuk sasaran penyaluran atau penjualan tidak boleh ke warung dan hanya dibolehkan disalurkan ke masyarakat dan pelaku usaha mikro.
Lanjutnya, apabila para distributor atau agen gas melon melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Selain itu, kebijakan dari pemerintah pusat terkait pendistribusian gas melon terhadap masyarakat memang sudah ditetapkan sejak dulu bahwa penjualan gas melon hanya dapat dijual oleh pangkalan dan tidak perbolehkan dijual di warung.
Pihak distributor gas melon di Kabupaten Kaur telah memberikan imbauan dan pemberitahuan ke seluruh sub agen yang ada, bahwa seluruh agen atau pangkalan untuk dapat mematuhi terkait aturan tersebut.
Apabila pangkalan ketahuan atau terdeteksi masih menjual atau menyalurkan gas melon ke pengecer, maka pengecer tersebut harus dijadikan pangkalan. Dengan cara memotong alokasi atau kontrak pangkalan yang menyalurkan untuk pengecer. *