Pelantikan Kada Terpilih Kembali Diundur! Pj Sekda: 10 Kada Bisa Dilantik Serentak
Pj Sekda Provinsi Bengkulu sampaikan soal pelantikan Kada terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, Senin 3 Februari 2024-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Sebelumnya, pelantikan 8 kepala daerah (Kada) terpilih di Provinsi Bengkulu dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025. Kini, pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati itu kembali diundur.
Pj Sekda Provinsi Bengkulu Dr. H Haryadi, S.Pd, M.Si mengatakan, saat ini, pelantikan Kada terpilih hasil Pilkada. Yakni, bupati/walikota terpilih hasil pilkada yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini dijadwalkan ulang bakal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Termasuk pelantikan untuk Gubernur Bengkulu Terpilih Helmi Hasan dan pasangannya Mian, Walikota Bengkulu, dan 9 bupati pemenang Pilkada 2024.
Haryadi menjelaskan, jadwal pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 ini diketahui dari hasil rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan melalui zoom meeting, Senin 3 Februari 2025.
"Tentatif, karena masih ada juga rapat diantara Menpan dengan KPU, Bawaslu dan jajaran terkait. Tapi dari hasil zoom tadi, asusmsinya Insya Allah tanggal 20 Februari 2025. Saat ini belum juga putus. Tapi kalau wacana hasil dari zoom tadi di Jakarta," kata Haryadi.
BACA JUGA:Pemda Siap Dua Opsi Pelantikan Bupati dan Wabup Kaur Terpilih, Ini Keterangan Sekda
BACA JUGA:Pelantikan 8 Kada Terpilih Dilakukan 6 Februari, Adakah Potensi Ditunda? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pada rapat tersebut, kata Haryadi, menekankan pada pembahasan tahapan serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024.
Kemudian, jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025. Dismissal, merupakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan tersebut.
Di Provinsi Bengkulu, ada 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK yang sudah dicabut.
Yakni, Bupati Bengkulu Tengah dan Wakil Bupati terpilih Rachmat Riyanto dan Tarmizi, dan Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota terpilih Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing. Sehingga berpotensi diserentakan pelantikan dengan kepala daerah yang tidak berperkara PHP.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025.
"Justru karena dismissal, ada tambahan nya yang dilantik. Jadi untuk di Bengkulu bisa ada 10 Kada yang dilantik," sambung Haryadi.
Ia menjelaskan, bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa atau yang perkaranya telah memasuki tahap dismissal. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.