Kerugian Negara Rp 323 Juta, Oknum Guru di Bengkulu Selatan Baru Angsur Rp 75 Juta, Bagaimana Kasusnya?

IST/RKa KERUGIAN NEGARA : Istri oknum guru PPPK di BS saat melakukan penyetoran pengembalian kerugian negara di Kejari BS, baru-baru ini.-IST-

BENGKULU SELATAN (BS) - SS alias Si (46) warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir yang merupakan oknum guru PPPK di BS, akhirnya mulai mengangsur dana kerugian negara yang diduga di korupsinya.

Hanya saja, dari jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 323,7 Juta, SS baru membayar dengan cara mengangsur sebesar Rp 75 juta. Artinya, nominal pengembalian kerugian negara oleh tersangka belum sampai 50 persen.

Seperti diketahui, SS merupakan tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) bersumber dari anggaran Kemendes-PDTT RI.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH mengakui, penyetoran pengembalian kerugian negara tersangka SS melalui istrinya. Uang pengembalian itu sudah diterima dan selanjutnya akan dititipkan ke kas negara.

"Bsnar, kita ada menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 75 juta dari tersangka korupsi anggaran PIID-PEL. Uang pengembalian kerugian negara diantarkan oleh istrinya tersangka," akunya.

Masih kata Dafit, meskipun jumlah pengembalian kerugian negara yang disetorkan tersangka belum sampai 50 persen dari total kerugian. Namun, pengembalian ini tentu akan jadi pertimbangan yang bisa meringankan tersangka dalam proses persidangan nanti.

Sekedar mengingatkan, anggaran PIID-PEL yang dikorupsi senilai Rp 680,7 juta yang bersumber dari DIPA Kemendes-PDTT RI tahun 2019.

Sementara, SS sendiri ketika itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.

Sejatinya, dana yang dikelola tersangka tersebut akan diperuntukan untuk membangun rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung. Sayangnya, kegiatan tersebut tidak direalisasikan sesuai mestinya.

Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 323,7 juta. Sementara, modus penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka dalam kegiatan ini beragam.

Mulai dari mark up harga pengadaan barang dan jasa, nota fiktif, mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, hingga dana tahap I dan tahap II yang dicairkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun kurungan penjara. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan