Saat Motor Tanpa BPKB Hilang, Apa Bisa Lapor Polisi, Begini Pejelasannya

Sarmadi--

BENGKULU SELATAN (BS) - Selama ini, tentu masih banyak masyarakat di Kabupaten BS yang  merasa ragu melapor ke polisi saat kendaraan yang tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang dicuri.

Keraguan tersebut disebabkan lantaran kekhawatiran laporan yang disampaikan tidak diproses polisi. Hal itu karena bukti kepemilikan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH menyampaikan, pemilik kendaraan tanpa BPKB bisa melapor jika kendaraan hilang digasak maling.

"Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kendaraan tanpa BPKB hilang dicuri bisa melapor ke polisi. Asalkan, ada STNK-nya. Soalnya, disitu kan ada kerugian materil yang dialami oleh korban. Terlepas dari bukti kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap," sampainya.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kekurangan Tenaga Kesehatan, Pemkab Ambil Langka Ini

BACA JUGA:CATAT! Pantai Pasar Bawah Parkir Gratis, Ini Alasannya

Sarmadi menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa terkait hal tersebut. Jaksa pun menyatakan pemilik kendaraan tanpa BPKB yang hilang dicuri bisa melapor.

Kapau selama ini, menurut Sarmadi memang ada keraguan terkait hal itu karena khawatir kendaraan yang dimiliki diduga hasil kejahatan.

"Kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap memang diragukan asal usulnya. Dikhawatirkan itu juga hasil tindak kejahatan. Tapi kalau ada pemilik yang memiliki kendaraan tanpa BPKB, kemudian kendaraannya dicuri, berarti dia mengalami kerugian. AApalagi,sebelumnya dia beli kendaraan itu. Hal itu yang menjadi pokok pidananya, jadi korban bisa melapor," pungkas Sarmadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan