CATAT! Pantai Pasar Bawah Parkir Gratis, Ini Alasannya

ROHIDI/RKa -- PENGATURAN : Personel Polres BS dan Satpol-PP BS tampak sedang melakukan pengaturan para pengunjung Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi masyarakat yang ada di Kabupaten BS maupun dari luar kabupaten. Pasalnya, terhitung mulai Sabtu 6 Januari 2024 ini, setiap pengunjung Pantai Pasar Bawah di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna tidak perlu lagi bayar biaya parkir alias gratis.

Sehingga, saat masyarakat yang akan mengunjungi Pantai Pasar Bawah tidak perlu lagi merasa takut akan ditagih parkir. Sebab, kontrak pengelolaan parkir di Pantai Pasar Bawah tahun 2023 telah berakhir. Sementara, kontrak tahun 2024 belum ada perpanjangan.

Kadis Pariwisata BS Rendra Febrianto, SS, M.Si membenarkan, bahwasannya retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah telah dihapuskan sementara. Bahkan, keputusan dan kebijakan ini diambil sampai waktu yang belum ditentukan. Yang jelas, sembari menunggu penetapan aturan dan regulasi yang baru.

"Ya benar, kontrak parkir Pantai Pasar Bawah berakhir tanggal 5 Januari 2024. Artinya mulai tanggal 6 Januari 2024 (Sabtu, red) tidak boleh lagi ada penarikan retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah. Pemberlakuan ini sampai batas waktu yang belum ditentukan," sebut Rendra.  

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kekurangan Tenaga Kesehatan, Pemkab Ambil Langka Ini

BACA JUGA:Gegara Tagih Utang, Kades di Bengkulu Selatan Babak Belur Dikeroyok , Pelaku Satu Keluarga Berjumlah 20 Orang

Kadis menegaskan, jika masih ada pihak atau oknum yang menarik biaya parkir di Pantai Pasar Bawah mulai tanggal 6 Januari hingga batas waktu pemberuan atau perpanjangan kontrak. Maka, hal itu dipastikan merupakan tindakan pungutan liar (Pungli).

"Jika pas tanggal 6 Januari masih ada yang narik retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah, itu jelas Pungli. Sebab, kami belum melakukan perpanjangan atau pembaruan kontrak. Makanya pengunjung digratiskan biaya parkir sampai nanti ada kontrak baru dengan pengelola tahun ini," tegasnya.

Disisi lain, Kadis mengakui untuk pembaruan kontrak parkir Pantai Pasar Bawah, sampai saat ini masih menunggu Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selesai dievaluasi Mendagri RI. Selain itu, juga setelah ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunannya.

"Yang jelas terkait kontrak parkir Pasar Bawah, kami masih menunggu Perda dan Perbup sebagai regulasinya. Makanya kami belum pastikan sampai kapan batas waktu parkir di Pantai Pasar Bawah digratiskan," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan