Bengkulu Selatan Kekurangan Tenaga Kesehatan, Pemkab Ambil Langka Ini
ROHIDI/RKa -- DILANTIK : Puluhan ASN PPPK di lingkungan Dinkes BS saat dilakukan pelantikan, belum lama ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Memasuki awal tahun 2024, Pemkab BS masih saja kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melayani masyarakatnya. Mirisnya lagi, kekurangan yang terparah terjadi di lingkungan tenaga kesehatan.
Data terhimpun Radar Kaur (RKa), tenaga kesehatan yang masih kurang tersebut untuk mengisi tugas di sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes). Lalu, apa langkah yang bakal diambil oleh Pemkab BS.
Menyikapi hal itu, untuk mengisi kekurangan tenaga kesehatan di Pustu dan Puskesdes tersebut. Pemkab BS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) BS, bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS tengah merancang membuat kontrak kerja terhadap tenaga kesehatan.
Kadis Kesehatan BS Didi Ruslan, S.KM, M.Si mengungkapkan, rencananya tenaga kesehatan yang ada saat ini akan ditempatkan di Pustu dan Puskesdes melalui kontrak kerja. Sehingga, petugas yang ditempatkan nantinya tidak bisa mengajukan pindah tugas ke tempat lain sebelum amsa kontraknya berakhir.
BACA JUGA:TPP Kaur Naik Dua Kali Lipat, Bagaimana Nasib PPPK?
Hanya saja, sambung Didi, untuk melaksanakan rencana itu harus didukung anggaran. Karena petugas yang ditempatkan akan diberi insentif. Langkah ini tidak lain diambil untuk memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat seluruh Pustu dan Poskesdes harus ada petugas kesehatan yang menetap.
"Sehingga kapanpun masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, petugas bisa memberikan pertolongan. Kalau saat ini pelayanan dilakukan oleh petugas dari puskesmas," ungkap Didi.
Terpisah, Kepala BKPSDM BS Ir. Abdul Karim, S.Sos menyebutkan, pihaknya bersama pihak Dinkes BS sudah membahas dan merancang penempatan pegawai Nakes di Pustu dan Puskesdes.
Sebab, peran Nakes di desa sangat penting dalam mempermudah pelayanan. Terlebih lagi BKPSDM tidak mengusulkan formasi CPNS dan rekrut PPPK tahun 2024 ini.
"Kalau secara teknis penempatan pegawai kesehatan bisa melalui kontrak kerja, agar mereka tidak berpindah," sebut Abdul Karim.