TPP Kaur Naik Dua Kali Lipat, Bagaimana Nasib PPPK?

Ilustrasi Tunjangan Penghasilan Pegawai.--

BINTUHAN – Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Kaur tahun 2024 naik hingga 100 persen dibandikan dengan tahun 2023. 

Tahun 2023, jumlah anggaran TPP untuk 3.025 PNS Kaur sebesar Rp 34 Miliar (M). Anggaran tersebut sudah masuk keterlambatan pembayaran TPP tahun 2022 senilai Rp 12 M.

Sedangkan di 2024 ini, anggaran TPP tembus Rp 48 M atau dua kali lipat dari anggaran tahun 2023. 

Pengajuan kenaikan TPP PNS Kabupaten Kaur ini telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Tinggal menunggu persetujuan. Besaran TPP yang akan diterima setiap PNS akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

BACA JUGA: Puluhan Pejabat Pemda Kaur Dimutasi, Termasuk Eselon II

“Kalau dilihat dari daerah lain memang TPP Kabupaten Kaur tahun 2023 sangat kecil. Untuk itulah, tahun 2024 TPP disesuaikan. Tentunya sesuai dengan kemampuan daerah,” terang Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Kamis 4 Januari 2024.

Lebih lanjut Sekda, untuk hitungan sementara besaran TPP golongan paling bawah Rp 2 juta dan golongan paling tinggi Rp 19 juta per bulan.

Tetapi hitungan tersebut belum final. Sedangkan sebelumnya untuk TPP golongan paling tinggi Rp 15 juta dan paling bawah Rp 700 ribu per bulan. 

Sedangkan untuk TPP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 belum dibahas. Karena, saat ini untuk TPP PPPK di lingkungan Pemda Kaur belum tersedia anggaran. 

BACA JUGA: TPP PNS Kaur Naik 100 Persen, Marak Bobol Absensi Elektronik, Ini Dia Aplikasinya

BACA JUGA: Parpol Terancam Diskualifikasi, Jika Tak Sampaikan Laporan Ini Hingga 7 Januari

Penghitungan TPP PNS akan dilakukan melalui kehadiran dan golongan. Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam kehadiran, saat ini absensi elektronik menggunakan sistem approve.

Masing-masing Kepala OPD akan mengecek kehadiran Sekretaris, berikutnya Sekretaris akan mengecek kehadiran Kepala Bidang (Kabid), selanjutnya Kabid mengecek Kasi dan Kasi mengecek staf. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan