Masa Demo Lakukan Pengrusakan, Karyawan DSJ Sampaikan Laporan

Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh menjelaskan tentang laporan pengrusakan di PT DSJ, Rabu 8 Januari 2025. Sumber foto : UJANG/RKa. --

BINTUHAN - Warga yang tergabung di Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melakukan unjuk rasa atau demonstrasi di PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang ada di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Selasa hingga Rabu, 7-8 Januari 2025. Terkait Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. 

Dalam menyampaikan aspirasi, sejumlah pendemo melakukan pengrusakan fasilitas yang ada di PT DSJ. Tidak terima dengan ulah para pendemo yang merusak, Heru Gunawan (42) selaku karyawan di PT DSJ membuat laporan ke pihak berwajib atas pengrusakan tersebut.

“Untuk laporan pengrusakan yang dilakukan pendemo yang tergabung dalam ASBS telah diterima. Tentunya laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh, Rabu, 8 Januari 2025.

Adapun yang dilaporkan pihak DSJ antara lain inisial HF (47) warga Desa Pasar Baru RT. 06 Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, MA (60) warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. Laporan dengan Nomor LP/B/4/1/2025/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Untuk Dapat Kejelasan, Pemda Kaur Gelar Rapat Persoalan Perkebunan PT DSJ

BACA JUGA:PPSS Klaim Punya Bukti : PT DSJ Belum Kantongi HGU

Dengan telah diterima laporan dari pihak DSJ, laporan akan ditindak lanjuti. Sehingga nantinya pihak yang terlapor akan diperiksa sesuai dengan laporan. Apabila terbukti maka para pelaku akan diproses secara hukum yang berlaku.

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, Selasa, 7 Januari 2025 pukul 15.30 WIB, terlapor melakukan pengrusakan fasilitas yang ada di PT DSJ. Dengan cara menyuruh orang lain yang merupakan rombongan terlapor dalam aksi demo. Atas perintah kedua terlapor sejumlah warga merusak portal, gembok dan rantai yang berada di lokasi perkebunan PT. DSJ yang ada di Desa Air Kering Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. Dengan cara memukul pakai benda tumpul dan memakai senjata tajam. Atas perbuatan para pelaku, PT DSJ mengalami kerugian Rp 3 juta. 

“Apabila nantinya terbukti bersalah, maka para pelaku akan dijerat pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan