9 Januari 2025 Penetapan Cagub Terpilih, Simak Kata Ketua KPU Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu sampaikan soal jadwal penetapan Cagub terpilih, Rabu 8 Januari 2025--

BENGKULU - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Bengkulu terpilih periode 2024-2029. Diagendakan pada hari Kamis 9 Januari 2025.

Seperti diketahui sebelumnya, Paslon Helmi Hasan - Mian berhasil meraih suara terbanyak. Dalam perebutan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur itu. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menjelaskan, penetapan Paslon Pilgub terpilih ini.

Merupakan sebagai tindak lanjut dari edaran KPU RI Nomor :24/PL.02.7- SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. 

"Penetapan Palson Pilgub Bengkulu terpilih akan digelar Kamis 9 Januari 2025 pukul 14.00 WIB di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu," ungkap Rusman, Rabu 8 Januari 2025.

BACA JUGA:KPU Gelar Rekapitulasi Pilgub Bengkulu, Helmi-Mian Menang! Ini Jumlah Golputnya

BACA JUGA:Hari Ini, KPU Kaur Gelar Pleno Perolehan Suara Pilgub di Pilkada 2024

Kembali mengulas, Dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Sabtu malam (7/12/2024), Helmi Hasan-Mian berhasil unggul di Pilgub Bengkulu 2024, dengan perolehan 616.469 suara. Sementara Rohidin Mersyah-Meriani meraih 502.477 suara.

Suara yang diperoleh oleh kedua paslon merupakan suara yang didapat dari 1.503.923 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Helmi Hasan-Mian unggul di Kota Bengkulu dan 7 kabupaten, yakni di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Seluma, Mukomuko, Lebong, dan Bengkulu Tengah.

Sedangkan untuk Rohidin Mersyah-Meriani tercatat unggul di 2 kabupaten saja, yaitu di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kepahiang.

Sementara itu, berkenaan dengan pelantikan Gubernur Bengkulu nanti, Rusman menjelaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang dari KPU Provinsi Bengkulu. 

"Kami menetapkan paslon terpilih, dan memberikan hasil penetapan ke para pihak," jelas Rusman.

Lalu sebagai informasi, bila mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan