Sekali Layani Pria Siswi Cantik Cuma dapat Rp 100 Ribu, Mucikari Terima Rp 300 Ribu
Sekali melayani pria siswi cantik hanya dibayar Rp 100 ribu. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Sungguh malang apa yang telah dialami oleh siswi cantik sebut saja, Kembang (bukan nama sebenarnya, red) baru berusia 16 tahun. Pasalnya, setiap kali melayani pria hidung belang, siswi cantik dibayar sebesar Rp 100 ribu oleh sang mucikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sedangkan, pelaku yang diketahui merupakan emak-emak berinisial, Ha (49) warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna terima Rp 300 ribu. Hal tersebut terungkap, saat Satreskrim Polres BS berhasil mengamankan Ha beserta barang bukti saat sedang menjual Kembang kepada pria hidung belang.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan, pihaknya sudah mengamankan Ha salah satu pelaku TPPO di Kabupaten BS. Berdasarkan pengakuan pelaku, dan korban modus pelaku dalam melancarkan aksinya tersebut juga masih dengan cara manual tanpa aplikasi apapun.
Yang mana, pelaku menghubungi atau menawarkan kepada korban untuk berkencan dengan seorang pria hidung belang yang meminta jasa prostitusi. Selanjutnya, pelaku akan menawarkan harga dengan pria hidung belang sebesar Rp 400 ribu sudah termasuk kamar di rumah pelaku dalam setiap kali kencan.
Kemudian, sebelum perbuatan prostitusi berlangsung, pria hidung belang akan memberikan uang terlebih dahulu kepada pelaku sebesar Rp 400 ribu. Selanjutnya, setelah kencan buta tersebut selesai, dan pada saat pria hidung belang telah pergi. Maka, sang korban akan diberikan uang Rp 100 ribu oleh pelaku.
BACA JUGA:Sediakan Wanita untuk Pria Hidung Belang di Rumah Pribadi, Mucikari Dibekuk Polisi
Sehingga, pelaku akan mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban dari hasil melayani tamu yang datang itu sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan, korban yang sejatinya telah mengorbankan, "mahkotanya" (maaf, red) untuk melayani pria, hanya menerima uang sebesar Rp 100 ribu.
"Ya, pelaku ini akan menerima Rp 300 ribu setiap kali menjual korban ke pria hidung belang. Sedangkan, korban hanya diberi Rp 100 ribu oleh pelaku," ungkap Kasat.
Kendati demikian, Kasat belum bisa berkomentar banyak terkait sudah berapa lama praktek prostitusi yang telah dilakukan oleh pelaku. Selain itu, pihaknya juga masih belum mengetahui secara rinci terkait kemungkinan masih ada korban lain yang diperjualbelika oleh pelaku.
Yang jelas, akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Bahkan, saat ini pelaku juga sudah dikurung di sel tahanan Mapolres BS.
"Ya, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di tahanan Mapolres Bengkulu Selatan," jelas Kasat.
Bukan hanya itu, sambung Kasat, pelaku juga disangkakan dengan Undang-undang (UU) Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Atau pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 296 KUHP.
Sekedar mengurangi, perbuatan bejat pelaku meperjualbelikan korban ini terungkap setelah Satreskrim Polres BS menerima informasi pada, Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Pada saat itu, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berlokasi di dalam sebuah kamar di rumah pelaku di Jalan Ketapang Besar Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.