Aturan Ketat, 2 Sekolah Ini Larang Siswanya ke Luar Lingkungan
Pintu masuk gedung sekolah digembok, siswa dilarang ke luar baru-baru ini.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KAUR UTARA – Aturan yang begitu ketat membuat siswa SMAN 4 Kaur dan SMAN 2 Kaur dilarang ke luar lingkungan sekolah saat jam sekolah dan jam istirahat.
Bahkan pintu masuk gedung sekolah dikunci gembok oleh guru piket yang menjaga selama proses jam sekolah hingga sampai jam pulang.
Kepala SMAN 4 Kaur Emilia Septi, M.Pd mengatakan, peserta didik tidak boleh ke luar lingkungan sekolah bila sudah berada di gedung sekolah.
Siswa boleh ke luar ketika waktu jam pulang, bila ke luar lingkungan sekolah ada alasan yang tepat dan sudah mendapat izin dari dewan guru dan tenaga pendidik.
BACA JUGA:Sonic Vs Gran Max, Dua Pelajar Kaur Dilarikan ke RSUD
BACA JUGA:Dua Pelajar Masih Dirawat, Supir Diamankan Polres Kaur
“Tidak dibenarkan peserta didik ke luar dari lingkungan sekolah kecuali sudah mendapat izin dari dewan guru,” terangnya.
Aturan yang diberlakukan pada peserta didik begitu ketat di sekolah beralamat di Kelurahan Kaur Utara Kecamatan Kaur Utara ini.
Aturan Ini dilakukan agar peserta didik belajar lebih baik dan bertanggungjawab dengan mematuhi aturan yang ada.
Jangan dibiarkan siswa berkeliaran ke luar lingkungan sekolah dan sangat dilarang di sekolah.
Siswa tdak bisa ke luar lantaran pintu ke luar di gembok dan dijaga ketat oleh guru piket.
Aturan sudah lama diberlakukan pada semua siswa di sekolah tanpa terkecuali dan oleh sebab itu, tidak ada yang berani ke luar sebelum jam pulang.
“Aturan di sekolah harus dipatuhi dan tidak boleh ke luar tanpa izin guru,” tegasnya.
Dikatakan, peserta didik harus datang tepat waktu dengan memakai seragam lengkap.