ASN Golongan 4e Terima Tunjangan Makan dan Tunjangan Lembur Desember 2024, Nominalnya Segini
ASN golongan 4e terima tunjangan makan dan tunjangan lembur. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah menaikan gaji pokok Aparatul Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak atas kenaikan gaji pokok tersebut.
Meskipun kenaikan gaji pokok, PNS dan PPPK tidak akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2024.
Namun, salah satu tunjangan yang diterima PNS dan PPPK adalah tunjangan makan dan tunjangan lembur.
Di mana ketentuan tunjangan makan dan tunjangan lembur PNS serta PPPK ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2, Berikut Informasi Penting dari BKN
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Tenaga Teknis Sesuai Jabatan, Paling Tinggi Capai 7 Jutaan
Perlu diingat bahwa jumlah tunjangan makan PNS dan PPPK, serta tunjangan lembur, dihitung dengan menggunakan satuan orang per hari (OH) dan orang per jam (OJ) yang berbeda untuk masing-masing golongan.
Lebih lanjut, meskipun PNS memiliki 4 golongan dan PPPK 17 golongan, maka ketentuan nominalnya dapat disesuaikan.
Sebagaiman diketahui, bahwa PNS golongan 4e merupakan kategori golongan PNS paling tinggi, sedangkan PPPK memiliki golongan 17 sebagai kategori paling tinggi.
Dengan demikian, berikut rincian tunjangan makan dan tunjangan lembur PNS golongan 4e serta PPPK yang siap diterima 1 Desember 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag Gelombang Kedua Dibuka, Begini Cara Memilih Formasinya
Tunjangan Makan:
1. ASN PNS dan PPPK golongan 1 dan 2: Rp35.000 (OH)