Jangan Sampai Salah, Orang Tua Wajib Perhatikan Mekanisme Penyaluran Dana PIP Terbaru 2024
Orang tua wajib perhatikan mekanisme penyaluran dana PIP 2024. -Sumber foto : koranradarkaur.id-
BENGKULU SELATAN (BS) - Orang tua siswa di Kabupaten BS diingatkan terkait mekanisme terbaru penyaluran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan Kemendikbudristek bekerjasama dengan Kemensos RI ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Bantuan dana PIP juga dibeirkan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.
Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, peserta didik di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. Plh. Kadis Dikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, jika dalam penyaluran bantuan dana PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler.
BACA JUGA:Dana PIP di Kaur Jadi Cibiran Orang Tua, Cair Jelang Pemilu
Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.
"Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sejak Januari program ini sudah berjalan. Uangnya langsung disalurkan ke rekening tiap-tiap siswa," kata Lusi.
Plh menyampaikan, beasiswa ini murni dari Pemerintah RI untuk membantu masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama dan terus berlanjut. Selain itu, para siswa penerima PIP hanya perlu mendatangi bank yang penyalur dan melakukan penarikan bantuan berupa uang tersebut.
Dana PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
"Setelah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima," jelasnya.
BACA JUGA:Marak Isu Bantuan PIP Jadi Ladang Politisasi, Kepsek : Dana PIP Tak Bisa Cair Tanpa Rekom Sekolah
Lusi menambahkan, Puslapdik kemudian akan menyeleksi Bank Penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa. Yang kemudian akan menunjuk Bank Penyalur berdasarkan hasil pemilihan dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Dalam hal ini, Bank yang digunakan adalah BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.