Pilkada Serentak 2024! Ini Dia Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih yang Penting Diketahui Masyarakat Indonesia
Syarat dan ketentuan pindah memilih Pilkada 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Setelah mengajukan pindah memilih, pemilih akan tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Untuk mengetahui status DPTb, pemilih dapat menggunakan situs web Cek DPT Online KPU berikut:
1. Membuka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Memasukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP
3. Memasukkan nomor HP untuk kirim kode OTP
4. Memasukkan kode OTP yang dikirim via WhatsApp
5. Selanjutnya halaman akan menampilkan status DPT dan DPTb
6. Jika telah terdaftar DPTb, maka muncul informasi "Pindah Memilih Ke" meliputi:
- Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan Pemilih DPTb
- Alamat Potensial TPS tujuan Pemilih DPTb
- Nomor TPS tujuan Pemilih DPTb. *