Pilkada Serentak 2024! Ini Dia Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih yang Penting Diketahui Masyarakat Indonesia

Syarat dan ketentuan pindah memilih Pilkada 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:

1. KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD

2. Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih, seperti:

- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang

- Surat keterangan pindah dari Dukcapil

Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan pindah memilih

2. Mendatangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan

3. Atau mendatangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen

5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih

6. Membawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti

7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan