Pilkada Serentak 2024! Ini Dia Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih yang Penting Diketahui Masyarakat Indonesia
Syarat dan ketentuan pindah memilih Pilkada 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:
1. KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD
2. Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih, seperti:
- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang
- Surat keterangan pindah dari Dukcapil
Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan pindah memilih
2. Mendatangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan
3. Atau mendatangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen
5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih
6. Membawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti
7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU.