Tarik Milenial Menjadi Petani, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Pusat
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan langkah Pemerintah untuk menumbuhkan minat menjadi petani.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
Agar program Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mensejahterakan petani di Indonesia.
Ada beberapa kebijakan yang diambil Presiden RI seperti menghapus utang para petani hingga akan merubah aturan Pendistribusian Pupuk subsidi untuk petani.
Untuk memudahkan petani mendapat pupuk subsidi maka seluruh aturan yang ada akan diubah. Yang mana untuk aturan baru cukup PT Pupuk Indonesia menyalurkan langsung ke Gapoktan masing-masing.
BACA JUGA:Harga All New Suzuki APV 2024 Akhir Tahun Harga Menggiurkan
Setelah pupuk tiba di Gapoktan pupuk bisa langsung didapat petani yang membutuhkan. Proses ini diyakini akan memudahkan petani mendapatkan pupuk tersebut
Kepastian perubahan pendistribusian pupuk disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bulog dan PT Pupuk Indonesia.
Selama ini penyaluran pupuk subsidi banyak sekali aturan yang mengatur, baru bisa diterima oleh para petani yang membutuhkan.
Setelah pemangkasan aturan untuk penanggung jawab pupuk bersubsidi itu Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat surat keputusan (SK)-nya.
BACA JUGA:Soinrat Maluku Tenggara, Desa Wisata Terbaik dengan Sejuta Pesona Alam
Alur pendistribusian cukup dari Kementan lalu diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia selanjutnya PT Pupuk Indonesia langsung menyalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Untuk pertanggung jawaban nantinya akan diaudit dan Kementerian Keuangan bayar. Gapoktan yang bertanggung jawab sampai ke petaninya, Gapoktan yang paling tahu kebutuhan pupuk anggota dan apabila ada kesalahan penerima yang bertanggung jawab ketua kelompok Gapoktan tersebut, serta Ketua Gapoktan tidak bisa serta merta membagi pupuk subsidi karena sudah ada data yang konkrit.
Aturan distribusi pupuk subsidi nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan sistem penyaluran di permudah maka dalam pendistribusian pupuk subsidi akan mudah dan Kouta pupuk untuk petani akan terpenuhi dan diyakini dalam satu bulan distribusi pupuk dapat rampung dan petani akan lebih sejahtera.