Tarik Milenial Menjadi Petani, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Pusat
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan langkah Pemerintah untuk menumbuhkan minat menjadi petani.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Saat ini kesejahteraan petani Indonesia tidak baik-baik saja, ini terlihat dari jumlah petani Indonesia rata-rata sudah tua dan minat generasi milenial untuk menjadi petani sangat sedikit.
Adanya pengurangan minat menjadi petani karena berbagai faktor, terutama belum menjanjikan kesuksesan menjadi petani tersebut.
Agar minat kaum milenial kembali ingin menjadi petani, maka pemerintah pusat akan melakukan langkah yang strategis.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, ada sejumlah persoalan di sektor pertanian.
Diantaranya, lahan sawah berkurang 100 ribu hektare (Ha) per tahun, fenomena petani yang menua, hingga birokrasi pupuk subsidi yang rumit.
Apabila dibandingkan dengan petani era orde baru akan berbeda, para era itu petani lebih sejahtera dibandingkan sekarang.
Zaman orde baru, rata-rata petani itu punya kebun dan sawah, tetapi akhir-akhir ini berdasarkan data BPS 80 persen petani sudah berubah menjadi buruh tani.
BACA JUGA:Literasi Finansial Penting untuk Perempuan, Kira-kira Apa Alasannya? Intip di Sini Yuk!
Saat ini para petani juga mengalami penuaan, sedangkan anak muda atau kaum milenial enggan menjadi petani. Karena menjadi petani belum menjanjikan untuk kehidupan lebih baik.
Untuk itu pemerintah akan berupaya mengubah pemikiran tersebut. Yang mana petai akan sejahtera apabila seluruh kebutuhan petani terpenuhi. Produktivitas pertanian dapat meningkat asalkan akses pupuk tersedia dengan mudah.
Saat ini petani masih kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi. Karena aturan yang ada, dalam penyaluran memerlukan distribusi yang panjang karena melibatkan beberapa kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Berikan Tunjangan untuk PNS JF Penata Ruang, Ini Nominalnya
Dalam pendistribusi pupuk harus ajuan dari daerah, harus ada Surat Keputusan Bupati dan diketahui oleh Gubernur, selain itu juga harus diketahui Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Kementerian Keuangan.
Rumit dan ruwet. Apabila salah kebijakan maka resiko yang didapat masuk penjara.