Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kedua Cagub Bengkulu Telah Ditutup, 66 ASN Masih Diproses
Bawaslu Provinsi Bengkulu hentikan proses laporan dugaan pelanggaran Pemilu kedua Cagub Bengkulu. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menutup proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan kedua calon Gubernur Bengkulu. Ini karena keduanya, baik Rohidin Mersyah atau Helmi Hasan, tak terbukti melakukan politik uang seperti yang dilaporkan. Di sisi lain, Bawaslu Provinsi Bengkulu masih terus memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan yang diproses adalah dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 66 ASN ruang lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kubu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi-Mian. Ataupun laporan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan kubu Paslon Rohidin-Meriani. Keduanya tidak memenuhi unsur materil. Karenanya, proses hukum atas kedua laporan ini dihentikan.
"Berdasarkan hasil pembahasan di Gakkumdu yang terdiri unsur Polda, Kejaksaan dan Bawaslu. Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dua kubu Paslon Gubernur Bengkulu tidak memenuhi unsur. Atas dasar itulah, maka prosesnya dihentikan,” jelas Faham Syah, Senin 11 November 2024.
Masih terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kontestasi Pilgub Bengkulu 2024. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu mengatakan, saat ini, pihaknya juga tengah melakukan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas yahh dilakukan 66 ASN di ruang lingkup Pemprov Bengkulu.
"Bawaslu secara hati-hati terus menelusuri lebih jauh data dari para ASN yang dilaporkan tersebut. Ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kebenaran bukti," kata Faham Syah.
BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu 2024 Dapat Diselesaikan Melalui Jalur Politik, Begini Caranya
BACA JUGA:2 Cagub Bengkulu 2024 Dilapor Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Akan Diverifikasi
Dia menjelaskan, setiap laporan memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kebenaran bukti dan kesesuaian dengan aturan netralitas ASN. Saat ini, Bawaslu berencana melakukan penelitian mendetail terhadap semua laporan yang diterima. Yang nanti jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas. Pihak Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut ke pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penindakan lebih lanjut.
"Kalau memang terpenuhi unsur pelanggaran netralitas, mekanismenya pasti akan diteruskan ke BKN," jelasnya
Selain itu, kata Faham Syah, pihaknya juga bersinergi dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) dan sejumlah pihak lainnya. Ini dalam mengupayakan penanganan yang objektif dan menyeluruh.
"Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu terus melakukan pemanggilan. Kepada semua pihak terkait. Karena memang ada banyak laporan yang masuk ke Bawaslu," tandasnya.