Desain Elegan dan Performa Handal, Segini Besaran Pajak Honda City!
Besaran pajak Honda City-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Honda City dikenal dengan desain yang elegan, performa yang handal serta teknologi yang canggih. Penasaran berapa besaran pajaknya? Yuk intip di sini!
Pajak kendaraan merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di suatu negara.
Honda City merupakan salah satu mobil yang banyak diminati oleh konsumen di Indonesia, terutama di kalangan profesional muda dan keluarga kecil.
Dengan kapasitas mesin yang bervariasi dan fitur-fitur modern, Honda City mampu memberikan kenyamanan dan performa yang baik di berbagai kondisi jalan.
BACA JUGA:Sempat laris di Pasar Otomotif Indonesia, Ternyata Segini Besaran Pajak Yamaha Vega R/ZR
BACA JUGA:WOW! Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Ferrari, Mahal Banget!
Selain kewajiban pajak yang harus dipenuhi, pemilik Honda City juga perlu memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas publik, serta penyediaan layanan transportasi yang lebih baik.
Dengan memenuhi kewajiban pajak, pemilik Honda City turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah besaran pajak dari Honda City:
- CITY GM2 1.5 S MT tahun 2011 Rp3.140.000
- CITY GM2 1.5 E MT tahun 2011 Rp3.220.000
- CITY GM2 1.5 S AT tahun 2011 Rp3.320.000
- CITY GM2 1.5 E AT tahun 2011 Rp3.400.000