Pasangan Selingkuh Ditetapkan Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Simak Ancaman Hukumannya

Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, menjelaskan. -Sumber foto : DOK/RKa-

BINTUHAN – Akhinya, pasangan selingkuh ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu.

Pasangan selingkung ditetapkan tersangka ini sempat menghebohkan warga Kecamatan Kaur Selatan.

Adapun Pasangan selingkuh tersebut inisial TI (24) dan BE (21) keduanya warga Kecamatan Kaur Selatan.

Walaupun keduanya telah ditetapkan tersangka, tetapi keduanya tidak ditahan. Mereka berdua hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Kaur.

“Untuk kedua tersangka zina tidak ditahan. Keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Selasa 5 November 2024.

Dikatakan Kasat, dari hasil pemeriksaan kedua pasangan selingkuh ini dalam melakukan hubungan tidak ada paksaan atau suka-sama suka.

BACA JUGA:HEBOH! Pasangan Selingkuh Sedang Berkurungan di Kos, Digerebek Istri

BACA JUGA:Curiga Pasangan Selingkuh, Berikut Aplikasi untuk Memata-Matai Pasangan

Sedangkan selama menjalin hubungan atau pacaran, pasangan selingkuh ini telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali.

Hubungan badan itu selalu dilakukan di rumah tersangka perempuan inisial TI.

Aktivitas berhubungan badan itu dilakukan saat suami TI sedang tidak ada di rumah.

Dengan persoalan ini telah dilaporkan oleh suami TI, maka kasus ini akan ditangani pihaknya.

Apabila tidak ada kesepakatan untuk berdamai, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Kaur. Agar proses hukum untuk pasangan selingkuh bisa rampung.

BACA JUGA:Jangan Pakai Emosi! Lakukan Cara Cerdik Ini untuk Mengungkap Pasangan Selingkuh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan