Sesuai Peraturan Baru MenPAN – RB Tambahan Nilai Tes SKB CPNS 2024, Ini Penjelasannya
Tambahan nilai dalam pelasaksanaan SKB CPNS 2024 begini Peraturan Baru MenPAN – RB. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Saat ini pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berada di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Diketahui, tes SKD ini akan berakhir pada 14 November 2024.
Nah, dengan belum berakhirnya pelaksanaan tes SKD tersebut. Kabarnya, ada peraturan baru MenPAN – RB saat hendak memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Peraturan tersebut telah resmi ditetapkan sesuai dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024.
Yang mana, pada tahapan SKB CPNS 2024 memungkinkan peserta untuk mendapatkan tambahan nilai.
BACA JUGA:Sudah Terbit, Simak Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK MA Periode Pertama
BACA JUGA:Banyak Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024, Ini Daftar Formasinya
Tambahan nilai ini akan diberikan kepada peserta yang memiliki dokumen khusus, sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Lebih lanjut, tahapan SKB di CPNS 2024 sendiri terdiri dari berbagai jenis tes yaitu:
Pertama psikotes, selanjutnya, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, yang juga tes kesehatan jiwa.
Selain itu ada juga tes kesegaran jasmani atau kesamaptaan, selanjutnya, tes praktek kerja dan wawancara.
Nah, menariknya peserta juga dapat memperoleh tambahan nilai melalui uji sertifikat kompetensi.
Hal ini memberikan peluang bagi pelamar yang memiliki kualifikasi lebih dalam di bidang tertentu untuk mendapatkan nilai lebih dalam SKB CPNS 2024.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Kemenag Harus Tahu Cetak Data Diri di PDM, Berikut Ini Cara Tepatnya