Sesuai Peraturan Baru MenPAN – RB Tambahan Nilai Tes SKB CPNS 2024, Ini Penjelasannya
Tambahan nilai dalam pelasaksanaan SKB CPNS 2024 begini Peraturan Baru MenPAN – RB. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Sementara itu, peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade pada SKB CPNS 2024 berbeda dengan SKD.
Dalam SKB, tidak ada passing grade khusus yang ditetapkan. Penilaian akan sepenuhnya didasarkan pada hasil murni dari ujian SKB yang diikuti oleh peserta.
Hasilnya kemudian akan dibandingkan dengan SKD untuk menentukan tingkat pertumbuhan keseluruhan.
Pada SKD CPNS 2024 , setiap kategori pelamar memiliki nilai ambang batas. Berikut ini adalah rincian beberapa kategori pelamar dan passing grade SKD CPNS 2024 yang dapat Anda ketahui:
1. Umum dan Putra/Putri Kalimantan: Tes wawasan kebangsaan (TWK) 65, tesintelegensi umum (TIU) 80 terakhir tes karakteristik pribadi (TKP) 166. Sementara untuk durasi mengerjakannya 100 menit.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Ada Diangkat Menjadi PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Ini Ketentuan Mencoloknya
2. Sementara untuk Cumlaude dan Diaspora: TIU 85 dengan nilai kumulatif minimum 311
3. Penyandang Disabilitas putra/putri untuk daerah tertinggal: TIU 60 dengan nilai kumulatif minimum 286
4. Untuk tes TIU dan TWK, jawaban yang benar memiliki bobot nilai 5.
Sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sebaliknya jawaban pada TKP adalah 5 dan rendahnya adalah 1.
Aturan ini menyatakan bahwa hasil SKD tahun 2024 dapat digunakan untuk memilih salah satu periode berikutnya.
Dengan demikian, tambahan nilai di SKB CPNS 2024 akan diberikan bagi peserta yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk jabatan yang mereka lamar.