Komisi II Beri Masukan Masa Kerja Kurang 2 Tahun Bisa Masuk Formasi PPPK 2024, Begini Tanggapan MenPAN – RB
Tanggapan MenPAN – RB tentang usulan Komisi II DPR RI.-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Sebagaimana diketahui, bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama telah ditutup. Sementara untuk pendaftaran PPPK tahap ke dua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Namun, dengan adanya persoalan honorer yang belum terdaftar dalam formasi pendaftaran PPPK 2024. Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Rini Widyantini telah merespon usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR- RI) terkait tenaga honorer yang tercecer dari formasi PPPK 2024.
Yang mana Komisi II DPR RI mengusulkan tenaga honorer khususnya guru dan honorer tenaga kesehatan yang memiliki masa kerja di bawah 2 tahun disusulkan dalam formasi.
Usulan tersebut disampaikan pada saat Rapat Kerja KemenPAN - RB bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 28 Oktober 2024. Pada kesempatan tersebut, program kerja 100 hari pertama akan dilaksanakan di Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Mengutip dari ayobandung.com, salah satunya terkait penyelesaian penataan tenaga honorer yang harus selesai paling lambat Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024, yang mana pemerintah wajib memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:Peserta PPPK Gelombang 2 Wajib Perhatikan Syarat Baru dari MenPAN–RB Berikut Ini
BACA JUGA:Keuntungan Honorer Apabila Diangkat Menjadi PPPK 2024, Apa Saja Ya? Temukan Jawabannya di Sini
Lebih lanjut, Rini Widyantini menyatakan bahwa komitmen KemenPAN - RB untuk melaksanakannya. Berbagai regulasi telah diterbitkan sebagai wujud keseriusan penataan tenaga honorer.
Namun, penting untuk diketahui bahwa masih banyak tenaga honorer yang masih tercecer dalam pendaftaran PPPK 2024. Hal itu, disebabkan oleh kriteria seleksi PPPK 2024 yang tidak dapat diubah, terutama masa kerja minimal 2 tahun.
Penyebab lain karena instansi atau pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi yang disediakan KemenPAN - RB dan BKN. Oleh karena itu , Komisi II DPR RI kembali mendesak agar honorer tersebut dicantumkan dalam formulir PPPK 2024.
Namun sayangnya, MenPAN – RB Rini Widyantini tidak dapat mengakomodir usulan tersebut.
Pada Undang-Undang Nomor 20 ASN sudah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, jadi formasinya sesuai dengan usulan instansi yang bersangkutan. Dia mengatakan, bahwa usulan tersebut tidak dapat disesuaikan dengan tuntutan dunia kerja, oleh karena itu formasi honorer tercecer pun tidak bisa diusulkan. Dia mengatakan, bahwa hal ini tidak bisa diusulkan.
"Saya tidak bisa menerima usulan itu,” tegasnya.