Peserta PPPK Gelombang 2 Wajib Perhatikan Syarat Baru dari MenPAN–RB Berikut Ini

Perhatikan syarat baru dari MenPAN-RB untuk peserta PPPK gelombang 2.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang kedua tahun 2024 sebentar lagi akan dimulai.

Yang mana pemerintah telah menerbitkan jadwal pendaftaran PPPK 2024 untuk gelombang ke dua yang akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Dengan begitu, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar, maka ada syarat baru yang harus diperhatikan tenaga honorer.

Selain itu, dengan waktu yang terbatas dan persaingan yang ketat, penting bagi calon pendaftar untuk mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan sejak sekarang.

BACA JUGA:MenPAN-RB dan DPR Sepakat Memberikan Peluang PPPK Paruh Waktu, Khusus Kategori Ini

BACA JUGA:PermenPAN-RB 6! Dua Jenis Tes PPPK 2024

Syarat baru tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB), Nomor 6 tahun 2024.

Sebagaimana telah di tetapkan beberapa ketentuan yang wajib diikuti untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar.

Nah, kira-kira apa saja syarat baru yang perlu diketahui para honorer?

Untuk mendapatkan informasi ini Anda dapat melihat penjelasan di bawah ini.

Jika melihat pada perartuan MenPAN – RB tersebut penting untuk memastikan batas usia, karena sesuai dengan ketentuan saat mendaftar.

Berdasarkan ketentuan ini, honorer hanya dapat melakukan pendaftaran apabila pelamar berusia satu tahun lebih tua dari jabatan pensiun yang dilamar. Sebagai contoh:

1. Jabatan Manajerial

  • Usia maksimal 60 tahun bagi pejabat tinggi (utama, madya dan pratama)

  • Bagi administrator dan pengawas, usia usia minimumadalah 58

2. Jabatan Nonmanajerial

  • Usia pensiun mengikuti ketentuan untuk pejabat fungsional atau maksimal 58 tahun untuk pejabat pelaksana

BACA JUGA:MenPAN-RB Rini Widyantini Tegaskan RPP Manajemen ASN, Begini Nasib Honorer Pada Desember 2024

BACA JUGA:Aturan Baru MenPAN-RB, Honorer Terancam PHK Tahun 2025

3. Tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK gelombang dua, status aktif sangat penting.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan