Peserta PPPK Gelombang 2 Wajib Perhatikan Syarat Baru dari MenPAN–RB Berikut Ini
Perhatikan syarat baru dari MenPAN-RB untuk peserta PPPK gelombang 2.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Pasalnya, Hanya tenaga honorer yang masih bekerja aktif di instansi pemerintah yang diizinkan untuk mendaftar pada seleksi ini.
Apabila status pekerjaan tidak aktif atau sudah habis masa kontraknya maka calon pendaftar secara otomatis gugur dalam proses seleksi.
Dengan demikian, bagi formasi guru, syarat tambahan juga berlaku.
Hanya lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bekerja di instansi daerah yang diperbolehkan melamar pada formasi PPPK gelombang ke dua.
Namun, ini juga menjadi kesempatan bagi tenaga honorer di sektor pendidikan yang memenuhi kualifikasi, mengingat kebutuhan guru yang kompeten di berbagai wilayah.
Seperti yang teah diketahui, bahwa tenaga honorer mempunyai syarat yang harus memerlukan persiapan matang dikarenakan adanya peraturan perundang – undangan.
Juga memastikan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum pendaftaran hal ini juga merupakan langkah awal agar proses seleksi berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, perhatikan perlengkapan mulai dari status kerja hingga kelengkapan berkas untuk daftar PPPK gelombang ke dua, oleh sebab itu perlu diperiksa kembali untuk menghindari kendala yang tidak diinginkan.
Jadi, bagi honorer yang ingin mengamankan posisi di PPPK 2024, segera persiapkan diri, catat tanggal penting dan pastikan syarat-syarat terpenuhi. ***