Industri Tekstil Terpuruk: Sritex Nyatakan Pailit, Permendag 8 Jadi Sorotan

PTP Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia menghadapi masa sulit, dengan pabrikan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.

Kejadian ini menambah deretan tantangan yang dihadapi industri tekstil lokal akibat banjir impor, baik yang legal maupun ilegal.

Kementerian Perindustrian sebelumnya melaporkan bahwa kondisi industri TPT sempat menunjukkan perbaikan setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023.

BACA JUGA:Dicabut Izin Usaha Oleh OJK, Ini Deretan Bank yang Dinyatakan Bangkrut di Tahun 2024!

BACA JUGA:Selain Merpati, Berikut Deretan Maskapai Penerbangan Indonesia Yang Bangkrut!

Namun, situasi mulai memburuk setelah diadakannya revisi menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024.

Sejak peraturan terbaru ini diterapkan, banyak pelaku industri tekstil lokal melaporkan terjadinya gangguan yang signifikan, dengan banyak perusahaan yang terpaksa menghentikan operasional mereka.

Iwan S Lukminto, Komisaris Utama Sritex menyatakan, bahwa Permendag 8 memberikan dampak yang terlalu mendalam terhadap industri tekstil.

Ia mengungkapkan keprihatinannya dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana ia menegaskan bahwa banyak pelaku industri sudah merasakan dampak negatif dari kebijakan tersebut.

“Permendag 8 itu masalah klasik, dan kita sudah tahu semuanya.  Lihat saja banyak yang tutup dan terdisrupsi terlalu dalam dampaknya sangat signifikan,” ungkap Iwannya dikutip dari tribunbisnis.com.

Banjir impor, baik yang resmi maupun ilegal, telah menjadi momok bagi industri tekstil dalam negeri.

Meskipun ada upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi, banyak pelaku industri merasa bahwa kebijakan yang ada tidak cukup untuk melindungi mereka dari persaingan yang tidak adil.

Iwan mengingatkan bahwa banyak perusahaan kecil dan menengah juga merasakan dampak yang sama, dengan sejumlah di antaranya terpaksa menutup usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan