Industri Tekstil Terpuruk: Sritex Nyatakan Pailit, Permendag 8 Jadi Sorotan
PTP Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Dalam upaya untuk mengatasi krisis ini, Iwan menambahkan bahwa pemerintah dan kementerian terkait harus bersatu untuk merumuskan strategi penyelamatan yang efektif untuk industri tekstil.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih mendukung keberlangsungan industri lokal.
BACA JUGA:Melebihi Rata-Rata Industri, Pertumbuhan YOI Mencapai 10,55 Persen
BACA JUGA:PT Mulia Industrindo Buka Loker Tamatan D3, Cek Persyaratannya
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku prihatin dengan situasi yang dihadapi Sritex dan industri tekstil secara umum.
Dia menyatakan bahwa kementerian akan bekerjasama dengan industri untuk menyusun langkah-langkah yang diperlukan guna memperbaiki kondisi ini.
"Kami akan mendengar keluhan, dan masukan. Dari para pelaku industri, dan kami berkomitmen. Untuk mencari solusi, yang tepat," kata Agus.
Sritex, yang merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, merupakan indikator dari keadaan keseluruhan industri tekstil nasional.
Pailitnya perusahaan ini bukan hanya mencerminkan tantangan internal, tetapi juga menggambarkan tantangan eksternal yang dihadapi industri, terutama dari sisi regulasi dan kebijakan perdagangan.
Ke depannya, diharapkan akan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada industri tekstil dalam negeri, serta langkah-langkah konkret untuk mengatasi banjir impor yang merugikan.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan kondisi industri tekstil Indonesia dapat diperbaiki dan dihidupkan kembali. ***