Dicabut Izin Usaha Oleh OJK, Ini Deretan Bank yang Dinyatakan Bangkrut di Tahun 2024!

Deretan Bank yang bangkrut di Indonesia -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Dalam dunia keuangan, bank memiliki peran yang saat penting. Namun tahukah kamu, di sepanjang tahun 2024 ada beberapa bank di Indonesia yang bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank apa saja saja ya kira-kira?

Kebangkrutan bank dapat terjadi karena berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal mencakup manajemen yang buruk, pengambilan risiko yang tidak terukur, hingga kesalahan dalam pengelolaan aset dan liabilitas. 

Di sisi lain, faktor eksternal seperti krisis ekonomi, fluktuasi pasar yang tajam dan perubahan regulasi juga dapat berkontribusi terhadap keruntuhan sebuah lembaga keuangan. 

Ketika sebuah bank dinyatakan bangkrut, hal ini akan memicu serangkaian konsekuensi yang dapat merugikan banyak pihak.

Salah satu dampak paling langsung dari kebangkrutan bank adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. 

Nasabah yang sebelumnya merasa aman menempatkan dananya di bank yang bersangkutan akan merasa cemas dan khawatir. 

BACA JUGA:Sudah Dibekukan Paksa Oleh OJK, Ribuan Pinjol Ilegal Tetap Berkembang

BACA JUGA:Selain Diawasi OJK, Berikut 4 Ciri Pinjol Legal, Yuk Kenali Biar Aman

Hal ini bisa menyebabkan penarikan dana secara masif, di mana banyak nasabah berusaha menarik uang mereka secara bersamaan. Situasi ini dapat memperburuk kondisi keuangan bank dan mempercepat proses kebangkrutan.

Dikutip dari www.cnbcindonesia.com, berikut adalah daftar bank yang mengalami kebangkrutan:

1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma

Pada 4 Januari 2024, OJK mencabut izin BPR yang terletak di Madiun. Pencabutan izin ini dilakukan karena bank tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Izin BPRS di Mojokerto dicabut oleh OJK pada 26 Januari 2024. Sebelum ditutup, kondisi BPRS Mojo Artho telah dimasukkan ke dalam daftar pasien Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan kondisinya terus memburuk karena pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

Pada 5 Februari 2024, OJK mencabut izin BPR di Surakarta karena para pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan.

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

5. BPR Purworejo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan