Dicabut Izin Usaha Oleh OJK, Ini Deretan Bank yang Dinyatakan Bangkrut di Tahun 2024!
Deretan Bank yang bangkrut di Indonesia -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BPR ini terletak di Purworejo, Jawa Tengah. BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.
6. BPR EDC Cash
BPR yang berlokasi di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.
7. BPR Aceh Utara
Terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024, BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.
8. PT BPR Sembilan Mutiara
Pada tanggal 2 April 2024, OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara, yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat.
Pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bad Debt Ratio (BDR) karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
Pada 19 April 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, yang berlokasi di Jl. Pramuka No. 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sebelumnya, pada 10 April 2023, OJK telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
11. BPR Dananta
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024, PT BPR Dananta dicabut izin oleh OJK. Kantor BPR ini terletak di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
12. BPR Bank Jepara Artha
BPR ini terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan oleh OJK pada 13 Desember 2023 dengan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat.
Pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyehatan BPR karena Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Lubuk Raya Mandiri berada di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Pada 9 Juli 2024, PT BPR Lubuk Raya Mandiri ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam resolusi oleh OJK karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung, yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2024, tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung.
15. PT BPR Nature Primadana Capital
PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Pencabutan izin ini tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital. *