Kabinet Merah Putih, Kemendikbud-Ristek Terpecah Tiga

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkenalkan kabinet merah putih.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Berapa gaji menteri dan wakil menteri Republik Indonesia (RI).

Sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP) Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

BACA JUGA:2 Putra Bengkulu Selatan Bakal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Sultan Menkop, Yandri Mendes PDTT

BACA JUGA:Kabar Baru, Kementerian PUPR Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Cek Detail Tahapannya di Sini

Sedangkan untuk tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Untuk tunjangan jabatan menteri negara mendapat Rp 13.608.00 setiap bulan.

Gaji yang diterima menteri belum termasuk tunjangan operasional.

Tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri.

Sesuai  PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi wakil menteri.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Gaji wakil menteri dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.

Sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001, diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp 11.566.800.

Itulah gaji yang akan diterima para menteri dalam menjalankan tugas membantu presiden dan wakil presiden RI masa bakti 2024-2029.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan